Berikan Dukungan, Ramai-Ramai Masyarakat Batanggansal Datangi PN Rengat

Selasa, 13 Juni 2017

Kuasa hukum pemohon Dody Fernando SH MH melakukan diskusi dengan tokoh masyarakat Batanggansal, Juanda, dan keluarga Satar Hakim

PELITARIAU, Inhu - Sidang perdana pra pradilan yang di mohonkan Satar Hakim mantan Kepala desa (Kades) Usul Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dengan termohon Kejaksaan Negeri (kejari) Inhu Senin (12/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II, diwarnai dengan kedatangan puluhan orang masyarakat Batanggansal.

Kedatangan masyarakat Batanggansal tersebut, untuk memberikan dukungan moral dan ingin menyaksikan langsung proses jalannya persidangan pra pradilan yang dimohonkan kuasa hukum Satar Hakim, Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis  dan Elhadi SH. Meski kedatangan masyarakat tersebut terlambat mengikuti jalannya persidangan, namun perwakilan tokoh masyarakat Inhu, Juanda bersama keluarga Satar Hakim yang hadir tersebut, sempat berdiskusi dengan kuasa hukum Satar Hakim di lokasi PN Rengat.

"Kedatangan kami tidak untuk rusuh, kami ingin menyaksikan langsung jalannya sidang pra pradilan ini. Kami yakin kalau penerbitan surat atas jual beli tanah oleh masyarakat Usul bukanlah bentuk dari perbuatan korupsi yang dituduhkan kepada mantan Kades usul," ujar Juanda berbincang dengan pelitariau.com usai menyaksikan persidangan.

Juanda mengakui, kalau Desa Usul merupakan desa tertua dia Kabupaten Inhu, dimana desa Usul sudah berdiri sejak tahun 1942. Sebagai besar desa usul selain wilayah pemukiman, didesa lahan yang ada di Desa Usul merupakan lahan perkebunan masyarakat yang tidak ada hutannya seperti yang di tuduhkan kepada Satar Hakim oleh pihak Kejaksaan Inhu.

Menurut mantan anggota DPRD Inhu priode 2009-2014 yang juga ketua PDI-Perjuangan Inhu ini menjelaskan, potensi Sumber Daya Alam (SDA) Desa Usul memang terdapat penambangan batuan andesit, namun lokasi penambangan batuan andesit yang dilakukan tersebut merupakan lahan perkebunan karet tua dan sebagaian sudah bertukar dengan perkebunan kelapa sawit. "Masyarakat menjual lahan kebun mereka kepada pengusaha penambangan batuan andesit, wajar saja kepala desa menerbitkan surat ganti rugi," ucapnya.

Kedatangannya masyarakat selain ingin menyaksikan secara langsung persidangan, Juanda juga menjelaskan, ramainya masyarakat Batanggansal yang datang juga bentuk dukungan terhadap pengadilan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya demi menegakkan keadilan. "Jangan bilang yang macam-macam, kami cuma mau lihat terangnya hukum di negeri ini," tutupnya.

Kuasa hukum termohon, Dody Fernando SH MH, usai bertemu dengan perwakilan dari masyarakat yang hadir tersebut menjelaskan, kalau kedatangan masyarakat desa Usul khusunya masyarakat Batanggansal merupakan hal yang wajar. "Satar Hakim semasa bertugas sebagai Kades Usul sampai tahun 2013, memang banyak saya dengar dari masyarakat dikenal baik dan ramah," ucapnya.

Satar Hakim saat menjabat sebagai Kades Usul, profesi awalnya sebagai pengepul karet (pembeli karet,red) hasil perkebunan penduduk terus ditekuninya hingga sekarang. "Silahkan keluarga dan kerabat Satar Hakim datang menyaksikan sidang, intinya tertib saja," harapnya.

Diketahui, kedatangan masyarakat Batanggansal dengan menggunakan belaskan kendaraan roda empat jenis mobil, dimana mobil yang digunakan masyarakat Batanggansal diparkirkan di sepanjang jalan depan Pengadilan dan Kejaksaan, masyarakat memasuki halaman pengadilan berjalan kaki hingga sampai didepan ruang sidang.

Sidang pra pradilan yang dimohonkan Satar Hakim disepakati hakim tunggal Omori R Sitorus SH MH, berlangsung selama 7 hari kerja, sidang perdana pra pradilan Senin (12/6/2017) dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon melalui kuasa hukum pemohon. Pada hari Kamis (16/6/2017) tidak sidang, dikarenakan Hakim Omori mengikuti sidang di Kabupaten Kuansing. Pada Jum,at (17/6/2017).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pemohon dan termohon, masing-masing akan menghadirkan 8 orang saksi serta memperlihatkan bukti-bukti. Diterima ppermohonan atau permohonan ditolak akan dibacakan dalam putusan majelis hakim pada Rabu (21/6/2017) mendatang. **Andri/tim