Polsek Tandun Amankan Pelaku dan 47 Batang Kayu Tanpa Dokumen

Senin, 12 Juni 2017

Mobil roda empat merk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning, nopol BM 8334 MH yang mengangkut 47 batang kayu bulat.

PELITARIAU, Rohul - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Tandun mengamankan seorang berinisial (W) alias Widi (43) warga Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) karena membawa kayu tanpa dokumena atau tidak dapat menunjukkan surat-surat yang sah.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK MH, melalui Paur Humas Ipda Suheri Sitorus, Sabtu (10/06/2017) mengatakan, pelaku (W) ditangkap saat membawa mobil roda empat merk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning, nopol BM 8334 MH yang mengangkut 47 batang kayu bulat.

Suheri menerangkan, berawal pada hari Jumat tanggal 09 Juni 2017 pukul 17.15 wib, jajaran Polsek Tandun mendapat  informasi dari masyarakat bahwa adanya mobil yang melintas bermuatan kayu. Mendengar informasi itu sekira pukul 17.30 wib, tepatnya di Rt 004 Rw 001 Desa Tandun, Tim menghadang dan menemukan pelaku dan truck yang mengangkut kayu tanpa dokumen resmi.

"Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti (BB) sudah diamankan di Mapolsek Tandun", ungkapnya.*DRA