Desa Beringin Sebagai Desa Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas Di Pelalawan

Kamis, 30 Oktober 2014

internet

PELITARIAU, Kerinci - Guna menekan dan meminimalisir angka lakalantas, maka Satlantas Polres Pelalawan menetapkan Desa Beringin kecamatan Bandar Seikijang sebagai Pilot project Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas dikabupaten Pelalawan.


Demikian  disampaikan Kapolres Pelalawan AKPB Aloysius Supriyadi SIK MH melalui Paur Humas Polres Ipda Edy Hendiyanto didampingi Kasat Lantas AKP Afrizal pada media ini, Kamis (30/10) usai pelaksaaan penetapan Desa Beringin kecamatan Bandar Seikijang sebagai Pilot project Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas dikabupaten Pelalawan.

 

Menurutnya, bahwa pembentukan Desa Beringin  sebagai Pilot project Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas  telah dikoordinasikan dengan Kepala Desa beserta seluruh masyarakat Desa Beringin. Sehingga pada Kamis (30/10) pagi , Satlantas Polres Pelalawan resmi menetapkan Desa Beringin kecamatan Bandar Seikijang sebagai Pilot project Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas dikabupaten Pelalawan.

 

Sedangkan acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Beringin kecamatan Bandar Seikijang Taharuddin beserta perangkat desa, para  tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perwakilan pelajar SMA didesa tersebut. Selain itu, dalam kegiatan ini juga dilakukan penyematan Pin pelopor keselamatan brlalu lintas kepada Kepala Desa beserta seluruh masyarakat serta memberikan bantuan perlengkapan olah raga untuk masyarakat didesa tersebut.

 
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Afrizal menambahkan, bahwa penetapan desa Beringin Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas , karena mengingat seringnya terjadi kecelakaan lalu lintas di sepanjang jalan Lintas Timur desa Beringin tersebut. Sedangkan tujuan dari Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas tersebut, untuk mengajak masyarakat agar dapat membudayakan keselamatan berlalulintas sebagai kebutuhan.
 

Diungkapkan Afrizal, bahwa program Desa Pelopor keselamatan berlalu lintas ini merupakan program inovasi Polri sebagai terobosan kearifan lokal. Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang tertib berlalulintas dimana setiap Kabupaten/ Kota di Tanah Air harus membentuknya. Dan nantinya, Desa Beringin ini akan menjadi percontohan bagi desa lain dalam upaya membangun kesadaran masyarakat dalam berlalulintas di jalan raya, sehingga dapat menekan angka fatalitas kecelakaa lalulintas. (Kor. htl)
 

Editorial: Rio Ahmad