Pelaku Curanmor Digiring ke polsek Pasir Penyu

Jumat, 09 Juni 2017

MR pelaku pencurian sepeda motor ( Curanmor) digiring ke Polsek Pasir Penyu

PELITARIAU, Inhu - Pria berinisial MR (21) alias AN Bin Kadir ( Alm ) seorang petani warga desa kota medan kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak bisa mengelak saat dilaporkan ke Polsek Pasir Penyu atas tindakan Pencurian Sepeda Motor merk Revo absolut No.pol BM 2047 VA, Noka MH1JBC1149K421142,Nosin JBC1E-1426921, Rabu tanggal 07 juni 2017 sekira pkl 20.30 wib di Desa sungai lala kecamatan Sungai lala. , Kamis (8/6/2017).

 

MR dilaporkan kepolsek Pasir Penyu oleh Aprides Hinderlin (54) seorang wiraswasta warga jalan Jendral Sudirman Desa Sungai Lala Kecamatan Sungai lala Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 51 / VI / 2017 /Riau/Res Inhu/Sek Pasir Penyu / tgl 08 juni 2017, dengan saksi saksi antara lain,  Junaidi (27) seorang Sopir warga Desa sungai lala kecamatan Sungai lala dan Wulan Syahfitri seorang Swasta sarga Desa sungai lala kecamatan Sungai lala.

 

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu IPTU Juraidi membenarkan adanya penangkapan satu orang pria berinisial MR yang diduga Melakukan tindakan kriminal berupa Curanmor milik Pelapor.

 

"Benar, pelaku MR dilaporkan oleh Pelapor ke Polsek Pasir Penyu pada hari Kamis tanggal 8 juni 2017 yang diduga telah melakukan tindakan Curanmor milik pelapor." jelas Paur Humas Polres Inhu.

 

Juraidi menjelaskan, Rabu tanggal 07 juni 2017 sekira pukul 20.30 wib pelapor sedang dalam perjalanan pulang kerja dari PT. Indosawit SP6 menuju rumah pelapor, sesampai di SP 1 pelapor ditelepon oleh istri pelapor dan mengatakan  sepeda motor yang diparkirkan dihalaman depan rumah yakni sepeda motor merk honda Revo absolut telah hilang.

 

Setelah pelapor sampai dirumah istri lanjut Paur Humas, pelapor mengatakan bahwa sepeda motor yang hilang tersebut sudah ditemukan beserta terlapor oleh pihak kepolisian, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepolsek pasir penyu guna pengusutan lebih lanjut.

 

Adapun barang Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 lembar STNK, 1 anak kunci kontak, 1 unit Honda merk Revo. " kita sudah mendatangi TKP, membuat laporan polisi, dan melakukan Sidik." tutup Paur Humas Polres Inhu. **ADR