JPM Sesalkan Penganiayaan & Pengeroyokan Wartawan

Kamis, 30 Oktober 2014

Dua wartawan Meranti yang mengalami penganiyaan dan pengeroyokan sedang memberikan keterangan kepada penyidik polres Kep. Meranti

PELITARIAU, Selatpanjang- Ketua Jurnalis Peduli Kepulauan Meranti (JPM), Ir Ruslan Nahrowi, yang turut menerima keterangan dua wartawan itu, Kamis (30/10/2014), mengaku sangat menyesalkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan Bukhaidi wartawan media online pesisirnews.com dan Misjan alias Tomi wartawan media cetak Mingguan Publik tersebut. Menurutnya, kekerasan terhadap insan pers tidak perlu terjadi, bila semua pihak menyadari tugas mulia jurnalistik yang dilindungi Undang-undang.


"Kami berharap kasus ini bisa diproses secara profesional sesuai KUHAP oleh penyidik Polres Kepulauan Meranti. Dalam penyidikan kami sarankan penyidik tidak hanya menjerat pelaku dengan aturan pasal dalam KUHP, namun juga menyertakan sanksi kekerasan jurnalistik yang dimuat dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999," pintanya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, AKP Antoni Lumban Gaol SH MH, saat dikonfirmasi tentang proses penyidikan kasus penganiayaan wartawan itu mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan sudah menerima hasil Visum Dokter RSUD Selatpanjang.

"Saksi-saksi peristiwa tersebut sudah kita periksa, termasuk saksi korban. Surat hasil pemeriksaan Visum Dokter juga sudah kami terima. Sore ini juga kita akan menjemput para terduga pelaku penganiayaan itu," jelas Kasat Reskrim, Kamis petang. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad