Sudah Berhasil Bawa Kabur Rp 500 Juta, Polres Inhu Berhasil Tangkap Perampok Mobil Box Rokok

Sabtu, 03 Juni 2017

Tim Satuan Reserse dan kriminal Polres Inhu berhasil menangkap pelaku perampokan mobil box

PELITARIAU, Inhu - Hebat, tidak sampai 24 jam, jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap dan menangkap pelaku perampokan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap mobil box rokok Noreg BM 8843 TS milik PT HM Sampoerna Tbk yang ternyata semua itu terjadi karena otak dari sang supirnya sendiri.

Terungkap, aksi perampokan mobil box rokok HM Sampoerna kurang dari 24 jam oleh jajaran Polres Inhu disampaikan kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH mengatakan, aksi perampokan terhadap mobil box L300 BM 8843 TS milik HM Sampoerna terjadi pada Jumat (2/6/17) sekira pukul 18.10 Wib di jalan Lintas Timur Dusun Sei Arang Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida Inhu sesuai laporan polisi nomor LP / 35 / VI / 2017 / Riau / Res Inhu / Sek Seberida, tgl 02 Juni 2017.

Dikatakan Baur Humas, mobil yang dikemudikan Rudianto Habibullah, (34) warga jalan manggis Rt.002 Rw.001 Desa Sungai Paku Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar, dalam perjalanan pulang menuju kantor di Airmolek tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang tidak dikenal menggunakan Sepeda motor satria FU BM 6811.

"Menurut pengakuan supir, kedua pelaku yang menggunakan jaket hitam dan helm serta tutup muka mengancam sopir menggunakan pisau sepanjang 30 cm dan meminta uang. Supir kemudian turun dan membuka box dan menyerahkan uang yang ada di brankas senilai Rp.510 juta serta satu unit Hp samsung A5, satu unit Hp blacberry dan uang dalam dompet sekitar Rp 900 ribu." kata AKBP Arif Bastari SIK MH menjelaskan.

Selanjutnya, setelah melakukan introgasi dan pendalaman, Anggota Sat Reskrim Polres Inhu beserta Polsek Seberida yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Andrie Setiawan SIK sabtu (3/5/2017) sekira pukul 08;00 wib melakukan penangkapan  terhadap tiga orang tersangka yang terdiri dari supir yang merupakan otak pelaku, Rudianto habibullah als rudi, (34) yang beralamat di Air molek Kecamatan Pasir penyu dan Fetra Yenes als Ipat, (30) warga Kelurahan Banjar Benai Kecamatan Benai, Kuansing serta Rio Putra alias Rio, (24) warga warga Kelurahan Penghijauan Kecamatan Pangean, Kuansing.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan otak pelaku adalah sopir pembawa uang dari hasil penjualan rokok tersebut dan dari pengakuan sopir dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainya," kata Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut juga berhasil diamankan uang sebanyak Rp. 314.060.000, dan dua kantong plastik berisi uang sebesar Rp 102.652.000,- yang dibuang oleh rekan sopir bernama Ahmas Faisal Hutagalung di pinggir jalan Lintas Timur Kelurahan Pangkalan Kasai yang berjarak sekira 300 meter dari Polsek Sebrida, karena takut ketahuan melanggar SOP perusahaan yang tidak menyimpan uang dalam brankas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas, yakni uang sebesar 416 juta lebih, satu unit sepeda Motor Fu wafna hitam, satu buah jaket warna hitam, helm warna putih, satu unit Handphone blackbarry gemini putih dan satu nokia warna merah. "Total uang yang berhasil di amankan Petugas sebesar Rp 416.712.000, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu guna pengusutan lebih lanjut." tutup Kapolres. *Andri Subakti.