Dishubkominfo Meranti Asuransikan Seluruh Penyeberangan

Rabu, 29 Oktober 2014

Hariadi

PELITARIAU, Selatpanjang - Para pengguna jasa penyeberangan antar pulau di Kabupaten Kepulauan Meranti akan segera mendapatkan hak klaim asuransi kecelakaan. Saat ini, Dishubkominfo setempat, sedang menjembatani kesepakatan premi asuransi itu antara PT (persero) Jasa Raharja dengan pihak pengelola jasa penyeberangan.


Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi SST MT, kepada wartawan di ruang kejanya. Menurutnya, seluruh penumpang jasa transportasi laut juga memiliki hak asuransi seperti pengguna jasa transportasi darat.

"Ini yang sedang kita urus. Pada dasarnya semua pihak sepakat kalau seluruh penumpang jasa transportasi penyeberangan di daerah ini, bisa mendapatkan hak klaim asuransi kecelakaan. Yang belum disepakati hanya nilai premi asuransi yang harus dibayarkan pengelola jasa penyeberangan kepada Jasa Raharja," ungkapnya.

Ia menjelaskan, aturan tentang kesepakatan asuransi tersebut, didasari oleh Peraturan Menteri Keuangan RI, sehingga kedua belah pihak yang telah menyepakati pelaksanaan asuransi kecelakaan itu, tetap memiliki landasan hukum yang dapat dipedomani untuk dijalankan nantinya.

Selain menyangkut pemenuhan hak asuransi pengguna jasa penyeberangan, lanjut Hariadi, pihaknya juga sedang memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa penyeberangan. Sesuai Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2012, nilai retribusi jasa penyeberangan hanya Rp1000 untuk 1 orang penumpang sekali jalan.

"Soal PAD juga dibicarakan dengan pengelola jasa penyeberangan. Umumnya sudah disepakati sesuai aturan Perda yang berlaku. Pungutan retribusi itu juga digunakan untuk memaksimalkan fasilitas pelayanan dan pengawasan petugas Dinas Perhubungan di sejumlah titik pelabuhan penyeberangan," terangnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad