JPU Terperangah Atas Vonis Seumur Hidup Terdakwa Pembunuhan Oleh PN bangkinang

Rabu, 29 Oktober 2014

iluistrasi

PELITARIAU, Bangkinang - Vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan oleh PN Bangkinang terhadap  Jhon Waldrova Ganda Sirait alias Ganda diluar prediksi.  Sehingga membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Agung Irawan,SH dan Heri Prihariato teperangah, karena vonis yang dijatuhkan itu tidak pernah dia duga

 


"Saya sempat tidak percaya, kalau majelis hakim akan mejatuhi hukuman seumur hidup. Padahal prediksi saya majelis hakim akan memberikan vonis yang sama dengan tuntutan yang kami berikan kepada terdakwa selama 20 tahun penjara, dan ternyata malah lebih dari itu, "ujarnya Rabu (29/10)

Ia menyebutkan, apa yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya sangat sadis sekali dalam mengabisi kedua korbannya. " Jadi apa yang dilakukan majelis hakim itu sudah benar, sebab sesuai denga kekejaman yang dilakukan terdakwa terhadap korbannya,"tutur Agung.

Heri menambahkan,  pembunuhan yang dilakukan terdakwa sudah berencana. Karena itu ia dijerat Pasal 340, 339 dan 338. Yang mana  dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang di ikuti atau didahului oleh suatu perbuatan pidana. Yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanannya.

"Karana ini perbuatan sengaja dan sudah direncanakan untuk menghabisinya nyawa orang, maka terdakwa kita jerat dengan pasal berlapis,"ungkapnya.

 

Sebagaimana diketahui terdakwa sudah  membunuh dua orang  Penjaga Keamanan (PK) Kelompok Tani Aman Damanik (KTAD) Candra Candri Turnip dan Daniel Saputra Sirait dengan kejam. (kor. lia)
 

Editorial: Rio Ahmad