Dana Sebesar Rp143 Juta Dari ADD Desa Sungai Ara di Pertanyakan

Jumat, 05 Mei 2017

:Ketua DPD desa sungai ara dan beberapa matrial tampak terlihat yang mengunakan dana desa sungai ara kecamatan pelalawan kab.pelalawan, jumat (05/05/2017).

PELITARIAU, Pelalawan- Pengelolaan Dana Bantuan Desa (ADD) dari Provinsi Riau untuk pembangunan Desa Sungai  Ara Kecamatan Pelalawan Kabupaten Pelalawan yang hilang sebesar Rp 143 Juta dipertanyakan oleh masyarakat Desa Sungai Ara. Dimana dana tahap kedua yang keluar sebesar Rp 143 Juta untuk desa sungai ara diduga ada permainan oleh pihak  aparat desanya.

Pasalnya, Dana sebesar Rp 143 Juta yang tidak di Silva kan pada bulan Desember 2016 itu  tidak jelas kegunaannya.

"Ya, Dana  bantuan Provinsi tahap kedua yang keluar sebesar Rp 143 juta tersebut menjadi Silpa dan tidak dipergunakan dalam kegiatan pembangunan di Desa Sungai Ara  Kec. Pelalawan tahun 2016 itu, dikarenakan Dana bantuan itu," beber salah seorang masyarakat Desa Sungai Ara yang enggan bersedia Identitasnya tidak dicantumkan dalam berita Pelitariau.com di Pangkalan kerinci, Jum'at (05/05/2017).

Menurut sumber ini kepada wartawan dalam keterangannya mengatakan pengelolaan Dana tahap kedua yang tidak silpa sebesar Rp 143 Juta dari Provinsi oleh Kepala Desa Sungai Ara, diduga terjadi adanya permainan dan penyelewengan.

"Mirisnya lagi sampai sekarang masih ada tumpukan meterial yang tidak sesuai dengan dana Silpa tersebut," ungkapnya.

Mengapa penggunaan Dana bantuan Provinsi ini diduga ada permainan dan selewengkan oleh Plt desa sungai ara, di sebabkan rincian penggunaannya untuk pembiayaan pembangunan malah di selewengkan.

Sementara itu, untuk pemerintah Desa Sungai Ara dinilai oleh masyarakat adanya pembentukan dinasti dalam struktur, karena di aparat desa Sungai Ara mulai dari Plt pelaksana tugas adalah suami dari ketua BPD, selanjutnya bendahara desa adalahlah adik kandung dari ketua BPD sungai ara sendiri, dan ketua DPD itu sendiri adalah tak lain istri dari Plt pelaksana tugas Desa Sungai Ara.

"BPD yang seharusnya bekerja sebagai pengawas desa dan mengontrol kegiatan desa tapi tidak bekerja dengan semestinya dan tak pantas sebagai ketua  BPD, karena dinilai ikut serta dalam kegiatan tersebut. Yang mana fungsi kerja ketua BPD desa sungai ara sebagai pengawas desa tapi tidak ikut dalam pengawas tersebut," terangnya.

Dikatakannya, ini menjadi kekuatiran masyarakat desa sungai ara di mana sampai hari ini masyarakat di Desa Sungai Ara sendiri  bagaikan anak kehilangan induk, karana selama ini tak tau harus mengadu kepada siapa.***Ndre