Soal Aset Desa, Pemeriksaan Kades Sibabat Sudah Dijadwalkan Inspektorat Inhu

Ahad, 23 April 2017

Kades Sibabat Ajrin Aswad beserta istri saat acara pelantikan kades

PELITARIAU, Inhu - Hilangnya aset desa Sibabat Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, mulai mendapatkan titik terang. Pada Rabu (26/4/2017) Kades Sibabat Ajrin Aswad dijadwalkan akan diperiksa Inspektur di Inspektorat Inhu.
 
Kepala Plt Kantor Inspektorat Inhu, Boike S, dikonfirmasi pelitariau.com Minggu (23/4/2017) melalui telpon selulernya menerangkan kalau pihaknya sudah mengetahui informasi soal persoalan aset desa Sibabat. "Sesuai jadwal kita pada Rabu besok akan memeriksa kades Sibabat, terkait persoalan aset desa," kata Boike.
 
Dalam pemeriksaan di Inspektoran, nantinya kades Sibabat akan memperlihatkan dasar bukti yang masuk dalam aset desa Sibabat serta lahan desa yang masuk aset desa yang sudah dilakukan penggarapan oleh pihak lain. "Pengelolaan aset desa harus dipertanggung jawabkan," tambah Boike.
 
Dalam pemeriksaan, Inspektorat selain mengambil ketetangan lisan, nantinya bukti tertulis seperti inpentarisir aset desa sibabat juga akan dilihat. "Kalau ada pelanggaran hukum, seperti penggelapan aset atau penyalah gunaan, maka kita akan serahkan masalah ini kepihak penegak hukum," tegas Boike.
 
Sebagai mana diketahui, dalam pengelolaan aset desa sibabat dalam bentuk lahan perkebunan dengan luas 4 haktare, dikelola dengan sistim kerja sama antara pihak desa dengan pihak ketiga. Dimana hasil kebun tersebut 30 persen menjadi pendapatan desa, sedangkan 70 persen lagi diterima oleh pihak pengelola. **Yasin