
Kanit Lantas Turjawali Satlantas Polres Inhu, Ipda Adam Efendi SE melakukan salam komando dengan wartawan pelitariau.com liputan Kabupaten Inhu
PELITARIAU, Inhu - Dalam berlalu lintas di jalan raya, penegdara baik roda empat maupun roda hendaknya mematuhi aturan, pelanggaran lalulintas di wilayah Indragiri hulu masih didominasi kendaraan roda dua.
Dalam berlalulintas, pelanggaran yang sering terjadi pada pengendara roda dua seperti, tidak melengkapi aksesoris kendaraan bermotor (Ranmor) tidak menggunakan helm standar, tidak memasang kaca spion serta melanggar rambu-rambu lalulintas.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik berbincang dengan pelitariau.com Senin (17/4/2017) melalui Kanit Lantas Turjawali Satlantas Polres Inhu, Ipda Adam Efendi SE mengungkapkan, tingkat pelanggaran dalam berlalulintas wilayah Rengat kota masih saja menjadi momok menakutkan. "Pengendara dalam berkendaraan masih melakukan pelanggaran lalulintas, pengendara kurang memperhatikan keamanan dalam berkendara," kata Ipda Adam.
Dikatakan Kanit, pelanggaran yang dilakukan pengendara dalam berlalulintas bisa dihitung dalam persentasi harian pantauan Satlantas Polres Inhu di lapangan. "Pantauan yang didapatkan di lapangan, setiap pagi pengguna jalan yang tidak melanggar lalu lintas terbilang hanya 15 persen saja. Namun menjelang siang, tingkat dari pada pelanggar meningkat hingga mencapai 50 persen," ungkap Kanit.
Lebih jauh lagi, pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat, kebanyakan dilakukan oleh pelajar. tingkat persentasi yang didapat bisa hampir mencapai 90 persen. Dimana para pelajar jika hendak pulang sekolah, mereka mencopot Helmnya karena menurut mereka merasa aman tanpa ada polisi yang bertugas.
"Pelajar yang menggunakan sepeda motor masih kurang kesadaran dalam berlalulintas, para pelajar ini banyak tidak menggunakan helmnya, dikarenakan merasa aman dari polisi lantas," tambahnya.
Ipda Efendi menegaskan, pihaknya dari Satlantas Polres Inhu akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan kepada pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas.
"Sesuai UU lalulintas yang berlaku, sanksi tegas akan kita terapkan terhadap pengendara yang melanggar aturan lalulintas, bahkan akan menilang kendaraan jika tetap melakukan pelanggaran, sebab sanksi teguran sudah berulang kita berikan," ucapnya. **Yasin.