MUI Inhu Minta Polisi Tangkap Alex Bandar Narkoba

Ahad, 16 April 2017

ilustrasi :

PELITARIAU, Inhu - Alex terdakwa yang melarikan diri dari rumah tahanan (Rutan) kelas II B dikabarkan masih berkeliaran diwilayah hukum Polres Inhu, rumah terduga gembong narkoba siang tadi diamuk oleh masa, rumah yang menjadi tempat persembunyian alex berada dikelurahan tanah merah, kecamatan Pasir penyu Indragiri hulu (Inhu).
 
Alex merupakan satu diantara gembong narkoba antar Provinsi di Riau, ketika itu pernah ditangkap oleh petugas kepolisian Polda Riau. Kasus gembong narkoba 3 September tahun 2014 lalu maju kemeja hijau  Pengadilan Negeri Rengat Inhu Prov Riau.
 
Sebagai mana diketahui, Alex tersangka narkoba Kejaksaan negeri Rengat kabur dari tahanan kejaksaan dengan cara menodongkan senjata api kepada salah satu petugas.
 
Entah dari mana senjata itu didapat tersangka, para pengawal yang ditugas kan menjaga ketat tersangka gembong narkoba berhasil lolos dari pengejaran hukum.kabur nya gembong narkoba dari ditangan petugas menjadi buah bibir masyarakat Inhu.
 
Ketua Majelis Ulama Indonesi (MUI) Kabupaten Inhu, H Tengku Wahab kepada pelitariau.com Minggu (16/4/2017) menanggapi serius persoalan Narkoba di Inhu, dia menyampaikan, penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan harus mampu menangkap kembali Alex.
 
Selanjutnya kata Wahab, Hakim pengadilan hendaknya serius menangani persoalan Narkoba di Inhu dan memfonis berat pelaku pengedar narkoba yang masuk ke pengadilan. "Anehnya kok bisa lolos ya setelah di penjara, narkoba dilarang dikonsumsi sesuai hukum islam," kata Tengku Wahab. **Yasin