Kabur Dari Rutan, Alexander Bandar Narkoba Berkeliaran di Airmolek

Senin, 10 April 2017

ilustrasi

PELITARIAU, Rengat - Terdakwa kasus Narkoba Alexander yang melarikan diri dari Rumah tahanan (rutan) kelas IIB diketahui berkeliaran di Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau. Alex diketahui sebagai bandar Narkoba dan ditangkap oleh tim polisi dari Polda Riau dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rengat.

Sebelum sidang vonis hakim untuk menjatuhhkan hukuman pidana penjara kepada Alex, oleh pengadilan Negeri Rengat, pada Rabu (3/9/2014) tiga tahun lalu, alex berhasil melarikan diri dari Rutan kelas II B rengat. Alex kabur dari Rumah Tanahan (Rutan) Klas II B Rengat dengan menodongkan senjata api ke petugas.

Dengan masih berkeliarannya Alex di Airmolek Kecamatan Pasirpenyu, membuat masyarakat setempat resah dan berdampak pada meluasnya peredaran narkoba yang diduga masyarakat berasal dari Alex. "Kenapa Alex tersangka Narkoba yang berhasil melarikan diri dari penjara bisa berkeliaran di Airmolek." kata kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri Gerakan Anti Penyakit masyarakat (GA-Pekat) Kabupaten Inhu dengan kordinator Justin Panjaitan SH, kepada pelitariau.com Senin (10/4/2017).

Gabungan berbagai organisasi yang mengatasnamakan Gerakan Anti Penyakit masyarakat (GA-Pekat) Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) dengan kordinator Justin Panjaitan SH mencatat, dari 14 Kecamatan di Inhu, Kecamatan Pasirpenyu tercatat sebagai penyuplai dan pelaku mengedarkan Narkotika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di wilayah Inhu dan sekitarnya bersumber dari Alex.

GA-Pekat yang terdiri dari Rumpun Melayu Bersatu - Laskar Hulu Balang Melayu Riau (RMB-LHMR) Kabupaten Inhu yang dipimpin Panglima Indragiri Aprizal SSos MH, federasi hukatan SBSI dengan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Inhu, Wiston Pandiangan dan Gerakan anti narkoba (Granat) dengan ketua Zulpen Zuhri SE.

"Polisi jangan terkesan melakukan pembiaran, dan kita meminta agar polisi mengetahui kebutuhan hukum disuatu daerah. Fungsi intel sangat menunjukan pengetahuan polisi tentang permasalahan dimasyarakat," kata Justin yang juga praktisi hukum Riau ini.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni Sik dimintai keterangan Senin (10/4/2017) menjelaskan, kalau polisi masih melakukan pengejaran terhadap Alex tersangka penyalah gunaan Narkoba yang melarikan diri dari Rutan kelas II B Rengat. "Kita sangat membutuhkan informasi yang berkaitan dengan Alex ini, sumber info akan dirahasiakan polisi," jelas Kapolres. **zpn/tim