Pemkab Inhil Buka Seleksi Pengangkatan ASN Sebagai Fungsional P2UPD

Jumat, 07 April 2017

Bupati Inhil HM Wardan

PELITARIAU, Inhil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD).

Pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional P2UPD ini melalui penyesuaian/inpassing menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 900/712/SJ tanggal 01 Februari 2017 perihal Persiapan Penyesuian/ Inpassing ke dalam Jafung P2UPD dalam rangka Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.  

"Maka, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir membuka seleksi pengangkatan ASN dalam jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah (P2UPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhil," ungkap Bupati Inhil HM Wardan, Jum'at (7/4/2017).

Adapun persyaratannya yakni berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemkab Inhil memiliki Pangkat/ Golongan ruang serendah-rendahnya Penata Muda (III/a), memiliki kualifikasi pendidikan minimal Strata I (S1)/Diploma IV (D-4), usia paling tinggi 3 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Pelaksana, 2 tahun sebelum Batas Usia Pensiun dalam jabatan terakhir bagi Pejabat Administrator dan Pengawas.

Kemudian 1 tahun  sebelum  Batas Usia Pensiun dalam jabatan  terakhir bagi  administrator yang akan menduduki  Jabatan  Fungsional  Ahli Madya, 1 tahun sebelum  batas Usia pensiun dalam  jabatan terakhir bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Nilai prestasi  kerja bernilai  baik dalam 1 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi Hukuman disiplin tingkat sedang atau Berat serta tidak sedang menjalani hukuman Disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan ketentuan kepegawaian, Sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas yang tinggi serta memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan. 

Persyaratan  Khusus Lamaran ditujukan kepada Bupati Inhil cq. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Inhil jalan SKB Tembilahan dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut yaitu surat lamaran yang dibuat sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar diatas materai Rp 6.000, photocopy ijazah terakhir dilegalisir Pejabat yang berwenang.

Dan menyerahkan Daftar Riwayat Hidup sesuai anak lampiran Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002, photocopy SK/pangkat terakhir yang dilegalisir Pejabat yang berwenang, photocopy SK Jabatan Terakhir, penilaian Prestasi Kerja Tahun 2016, pasphoto terbaru berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar, surat keterangan tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Kepala OPD ASN yang bersangkutan, photocopy STTPPL Diklat Teknis/Fungsional yang pernah diikuti (jika  ada), surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai P2UPD (format terlampir).

Jadwal penerimaan permohonan dan berkas persyaratan terhitung mulai tanggal 27 Maret sampai 10 April mendatang, sedangkan jadwal seleksi akan diberitahukan kemudian.***Bud /Adv /Diskominfo