Rampas Lahan Garapan Masyarakat, PT SSK Juga Garap Kawasan Hutan 2000 Haktare di Batanggansal

Jumat, 07 April 2017

Peta kasar lahan masyarakat Desa Danaurambai Tahun 2005 yang dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit PT Sumber Sawindo Kencana (PT SSK) di KM 12

PELITARIAU, Inhu - Perkebunan kelapa sawit PT Sumber Sawindo Kencana (PT SSK) milik pengusaha lokal bermata sipit asal Rengat Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, melakukan pembatan hutan kawasan di Desa Danaurambai Kecamatan Batanggansal Kabupaten Inhu seluas lebih dari 2000 haktare.  Selaian melakukan pembabatan hutan sejak tahun 2005 PT SSK juga melakukan perampasan lahan garapan milik masyarakat tempatan.

Sedikitnya ada 8 kahtare lahan garapan tahun 2000 oleh warga desa Sencalang Kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri hilir (Inhil) dengan status surat riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah. "Saya minta seluruh kelapa sawit yang ada diatas tanah saya segera di tumbang, sudah lama sekali mereka (PT SSK,red) menikmati hasil tanah saya," kata warga Desa Sencalang Buhari kepada pelitariau.com Jum,at (7/4/2017) di  Desa Danaurambai.

Atas kondisi tersebut, Wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori dikonfirmasi atas dugaan PT SSK melakukan perampasan lahan masyarakat dan sudah melakukan penggarapan kawasan hutan di Kecamatan Batanggansal, mengutuk dan meminta instansi terkait segera membuka dokumen perizinan yang pernah di berikan kepada PT SSK.

"Oprasional PT SSK harus dihentikan, jika laporan masyarakat yang dirugikan masuk ke DPRD Inhu, nanttinya akan didengarkan penjelasan semua pihak dalam hearing dengan komisi yang membidangi, dalam hal ini komisi II yang membidangi perkebunan dan perizinan," pinta politisi Partai Demokrat ini.

Semantara itu terpisah anggota Komisi A DPRD Riau, Malik Siregar menegaskan, seluruh usaha budidaya perkebunan dalam luasan tertentu harus mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), pengurusan perizinan baru untuk perkebunan harus memperdulikan masyarakat tempatan dengan mengeluarkan 25 persen areal lahan untuk masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan menteri pertanian (Permentan) No 29 Tahun 2016 perubahan atas Permentan nomor 98 Tahun 2013 tentang perizinan usaha perkebunan.

"Jika perizinan baru tidak bisa dikeluarkan, maka kawasan hutan yang sudah ditanami kelapa sawit oleh PT SSK harus ditumbang dan dikembalikan sesuai fungsinya," kata Politisi PPP Riau ini seraya menjelaskan langkah itu dilakukan untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Semantara itu, Menejer PT SSK Dani Saragih dikonfirmasi terkait dengan penyerobotan lahan masyarakat oleh PT SSK sejak tahun 2005 lalau tidak diketahuinya. "Saya baru bekerja di PT SSK, saya hanya menggantikan menejer sebelumnya," ujar Dani.

Sesuai data yang berhasil di himpun dilapangan, berdasarkan peta kasar lahan masyarakat Desa Danaurambai tahun 2005 lebih kurang 2000 haktare terdapat nama-nama masyarakat per-2 haktare, dari keterangan peta tersebut, ribuan haktare lahan tersebut sudah dikuasai oleh PT SSK milik pengusaha Rengat Johor Judin.

Sekretaris Desa Danaurambai, Ninsa Afrizal, dikonfirmasi terkait dengan perampasan lahan masyarakat Desa Sencalang oleh PT SSK belum bisa mendudukan satu meja antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak perusahaan. "Saya sudah meninjau kelapangan dimana lokasi lahan milik masyarakat desa sencalang yang dikuasai oleh PT SSK di Desa Danaurambai," jelasnya. **zpn