Masyarakat Pelalawan Rekam Data e-KTP Dikantor Disdukcapil

Selasa, 28 Oktober 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Kerinci-Masyarakat Kabupaten Pelalawan yang wajib memiliki KTP berjumlah 196.661 jiwa. Sedangkan yang sudah terdata melakukan rekam data e KTP sampai akhir tahun lalu berkisar 170.000 jiwa.      


"Bagi masyarakat yang sudah terdata artinya kendati belum punya e KTP, tapi sudah memiliki NIK. Tentunya prosesnya lebih mudah karena 
data sudah lengkap, paling akan dirubah jika terjadi perubahan alamat dan status," jelas Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pelalawan Drs H Syafruddin,M.Si, Selasa (28/10).

 

Menurutnya bagi masyarakat yang akan membuat  kartu tanda penduduk (e-KTP) akan di cetak di kantor Disdukcapil Nopember mendatang. Semua fasilitas pendukung sudah tersedia dan siap melayani masyarakat.
 
"Rasanya sudah tidak ada kendala lagi soal cetak KTP elektrik ini.  Baik SDM terutama pegawai yang membidaninya maupun fasilitas 
seperti mesin cetaknya sudah siap. Jadi bulan depan (Nopember,red) sudah kita mulai," terangnya.

Syafruddin mengatakan bahwa nanti akan ada pemberitahuan secara resminya. Setelah itu masyarakat bisa langsung datang ke kantor Disdukcapil di Kompleks Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Barat untuk mendapatkan e KTP. Jika persyaratannya sudah lengkap tentunya prosesnya juga cepat. (kor. htl) 
 

Editorial: Rio Ahmad