Dalam 7 Hari Pedagang Harus Kosongkan Kawasan Terminal Telukkuantan

Sabtu, 18 Maret 2017

Pasar dilokasi terminal Taluk Kuantan

PELITARIAU, Kuansing - Sekitar 50 pedagang Eks Pasar Lumpur yang masih berjualan di Pasar Sementara yang berada dilokasi Terminal Kuansing mendatangi Kantor Bupati, Jumat (17/3/2017) kemarin. Sebanyak 20 pedagang sudah mendaftarkan diri untuk kepindahan ke Pasar Rakyat.
 
Namun kedatangan para pedagang tersebut tidak akan merubah keputusan pemerintah dalam hal pemindahan pedagang Eks Pasar Lumpur secara keseluruhan ke Pasar Rakyat. Seperti berita sebelumnya yang dihembus tersebut tidak begitu yang sebenarnya.
 
"Kedatangan pedagang ini intinya merupakan sebagai pertanyaan atas dikeluarkan nya surat peringatan atau SP 1 pada pagi Jumat (17/3/2017) yang kita serahkan ke para pedagang tersebut," ujar Kasatpol PP dan Damkar Kuansing Erdiansyah SSos MSi.
 
Kasat Pol PP Damkar dan Penyelamatan Kuansing, Erdiansyah SSos MSi saat itu didampingi Kadis Diskopdagrin, H Tarmis SPd MH dan Kadis DPAD, Drs Azhar MM yang juga merupakan Mantan Kadis Pasar bahwa sesuai surat peringatan yang telah dikeluarkan Pemda Kuansing sebagai SP 1 berlaku mulai sejak di terbitkan pada tanggal 17 Maret 2017.
 
"Seluruh pedagang diminta untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya yang berada di Kawasan Terminal Telukkuantan dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak Surat Peringatan dikeluarkan, tidak ada diundur lagi," tegas Erdiansyah.
 
Bahwa dengan memperhatikan lokasi yang sudah diperuntukan guna utntuk aktifitas berjual beli atau berdagang yang telah disediakan Pemda Kuansing, "Bahwa meningkatkan daya saing Pasar Rakyat merupakan pondasi utama dalam meningkatkan Perekonomian Kerakyatan, sehingga diperlukan peningkatan pemanfaatan fungsi Pasar Rakyat," tegasnya. **Kasmalinda