Mark Up Tiket Pesawat Bimtek Aparat Desa, Jaksa Tetapkan Mantan Kabid di DPMPD Rohul dan Rekanannya

Rabu, 15 Maret 2017

Kasi Pidsus Kejari Rohul, Nico Fernando

PELITARIAU, Rohul - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan hulu (Rohul) sudah menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) serta rekanannya sebagai tersangka, dalam perkara dugaan Mark Up Bimbingan teknis (Bimtek) Aparat Desa ke Yogyakarta dan Kota Batam pada tahun 2015 lalu.

Dua tersangka yang ditetapkan pada kasus Mark Up yakni AKA, selaku Oknum ASN Rohul sekaligus merupakan mantan Kepala bidang (Kabid) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Rohul, dan seorang rekanannya inisial FU, selaku perusahaan pembuat acara yang mengurus semua keperluan, baik tiket sampai penginapan peserta Bimtek.

Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH MHum, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohul Nico Fernando SH mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka sejak Hari Selasa (7/3/2017) lalu.

“Pada intinya, diindikasi ada terjadi Mark Up pada tiket pesawat,” ungkap Nico diruang kerjanya, Senin (13/3/2017).

Nico menerangkan, pihaknya belum ada mengindikasikan adanya keterlibatan pimpinan atau orang lain, hanya baru sebatas dua tersangka.

Nico menambahkan, bila ditemukan ada alat bukti baru atau tambahan, bisa jadi akan ada tersangka baru di kemudian hari. Dan sejauh ini, penyidik juga belum menemukan indikasi oknum ASN lain.

“Dalam waktu dekat kita akan periksa ulang (kedua tersangka), bukan sebagai saksi, namun sebagai tersangka,” terang Nico.

Untuk penahanan, Nico mengatakan penyidik masih lihat situasi, sebab penahanan ada batas waktunya. “Takutnya saat batas waktu (penahanan habis), berkas belum selesai,” kata Nico.

Seperti diketahui, tahun 2015 lalu, perwakilan dari 148 aparat desa se-Rohul mengikuti Bimtek Aparatur Desa dan BPD di dua lokasi, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Selama penyidikan, Kejaksaan sudah memintai keterangan terhadap 70 saksi, baik pihak desa yang mengikuti Bimtek dan dari ASN Dinas PMPD Rohul.

Pada perkara dugaan Mark Up tiket pesawat tersebut, penyidik mengindikasi terjadi kerugian Negara sekitar ratusan juta rupiah.***DRA