Bb Bukti Berupa Ganja Seberat 10 Kg
PELITARIAU, Inhil - 2 orang Sales asal Sumut, ditangkap Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) di Kecamatan Kempas , Minggu (12/3/2017) kemarin. Pasalnya, kedua pria itu terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Daun Ganja seberat 10 Kg.
"Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda setelah bertransaksi Narkoba jenis Daun Ganja," kata Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kempas AKP Risnan Aldino, Senin (13/3/2017).
Identitas kedua tersangka tersebut berinisial R (32) dan M (42) asal Provinsi Sumatra Utara. Pelaku R diamankan di Pelabuhan Samudra II Kilometer 8 Kelurahan Harapan Tani, sedangkan pelaku M diamanakan di Desa Sungai Ara.
Dari tangan R, Polisi menysita barang bukti 1 buah tas jinjing warna hitam merah yang berisi 10 BAL Narkotika Jenis Ganja seberat 10 kg dan 2 bungkusan kertas koran berisi daun ganja serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
"Setelah melakukan pengembangan, barang bukti Ganja yang dimiliki R itu diperoleh dari M. Petugas langsung bergegas mencari M hingga akhirnya ditemukan di Desa Sungai Ara," tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kempas guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.***Budi