Terjaring OTT di Disdukcapil Inhil, Enam Orang Pelaku Ditahan Polisi

Jumat, 10 Maret 2017

Ke enam pelaku yang di amankan

PELITARIAU, Inhil - Sebanyak 6 pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/3/2017) kemarin, sekitar pukul 14.30 WIB.

Identitas keenam pelaku tersebut, 4 diantaranya pria dan 2 orang perempuan. Mereka memilik peran berbeda. AS (30), A (49) keduanya tukang ojek dan MA (30) security dari Dinas tersebut adalah calo atau penghubung. Sedangkan LS (23) EM (34) dan S (38) merupakan tenaga honorer Disdukcapil.

"Dari tangan mereka, Tim Tindak menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 225 ribu," kata Ketua Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil, KOMPOL Dr Azwar, Jum'at (10/3/2017).

Dijelaskan, saat itu, OTT berlangsung ketika para pelaku bekerja dalam pembuatan Dokumen Kependudukan KK dan KTP pada Disdukcapil Inhil. Secara terselubung, tim saber pungli memantau aktivitas kegiatan pembuatan KK dan KTP di TKP. 

"Saat ini, keenam pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna tindak lanjut penanganan kasus. Bisa tindak pidana dan bisa juga sanksi administrasi, tergantung hasil pemeriksaan tim Yustisi," tuturnya.

Untuk diketahui, Tim Satgas Saber Pungli yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/3935/SJ tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggara pemerintah daerah, bupati meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggara pemerintah daerah yang memiliki resiko terjadinya pungutan liar dan diperkuat dengan SK Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 3/ I/ HK/2017 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kabupaten Inhil.***Budi