Permohonan Paspor Sudah Bisa Secara Online, Ini Kata Kacab Imigrasi Bagansiapiapi

Kamis, 02 Maret 2017

Terlihat salah seorang pegawai Imigrasi Bagansiapiapi menerangkan kepada masyarakat tentang permohonan paspor secara online

PELITARIAU, Rohil- Kantor Imigrasi Kelas II Bagansiapiapi mengelar sosialisasi tentang permohonan paspor secara online, Kamis (2/3/2017). Sosialisasi yang dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang permohonan pembuatan paspor secara online.

 

Demikian hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II bagansiapiapi Kartana, kepada Pelitariau.com, Kamis (2/3/2017). Kata Kartana, setiap kantor imigrasi melakukan sosialisasi tentang tatacara permohonan paspor secara online kepada masyarakat. 

 

"Tentunya harapan kita kedepan masyarakat rohil untuk mengajukan paspor tidak harus datang ke kantor imigrasi, bisa juga menginfut dari rumah secara onlien. Sedangkan untuk di kantor imigrasi sediri itu hanya untuk cap jari, wawancara dan foto, sehingga pelayanan imigrasi bisa cepat,"sebut Kartana.

 

Lanjut kartana lagi, sistem permohonan secara onlien ini sudah dari dulu sudah ada, hanya saja untuk melalui sistem onlien ini kita harus menyediakan secener. Kendala dari masyarakat untuk permohonan secara onlien KTP, KK dan kita secener sehingga di kantor imigrasi tingal foto, sidik jari dan wawancara.

 

Akui kartana, untuk biaya pembuatan paspor secara online maupun langsung itu sebesar Rp 330.500, kalau paspor itu hilang itu ada biaya tambahan. Untuk paspor hilang tetapi masih berlaku itu tidak dipungut, seandainya paspornya hilang tetapi sudah mati itu akan dikenakan biaya," ucap Kartana.

 

"Sedangkan untuk pembayaran paspor secara onlien itu di bayar melalui bank apa saja dan kantor pos, dan pihak imigrasi tidak menerima pembayaran secara tunai," bebernya.

 

Untuk selesainya pembuatan paspor tersebut bersekitar 3 hari setelah di ambil foto, sidik jari dan tes wawancara.***Jr