Belum Disahkan, KUA-PPAS 2017 Kabupaten Kuansing Dikembalikan

Rabu, 01 Maret 2017

Ketua komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi

PELITARIAU, Kuansing - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)  Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melakukan hearing (dengar pendapat,red)) dengan  Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Semantara (KUA-PPAS) Kuansing tahun 2017.
 
Dalam analisan pra KUA- PPAS tersebut, DPRD Kuansing menggelar Selasa (28/02/2017) dan menilai, masih ada kekurangan dari TAPD Kuansing. Sehingga KUA-PPAS harus di kembalikan lagi ke pada tim di Badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda). Perubahan di KUA-PPAS ditingkat Bappeda dilakukan agar tidak ada kesalahan dan ketinggalan program prioritas pembangunan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2017 yang sedang berjalan.
 
Menurut ketua komisi B DPRD Kuansing, Rustam Effendi, ketika dikonfirmasi pelitariau.com Selasa (28/2/2017) sore kemarin, menilai KUA-PPAS masih memerlukan perubahan di antaranya hak anggota dewan seperti rencana pembangunan yang diperoleh dari hasil reses anggota dewan.
 
"Reses yang merupakan salah satu kegiatan jemput bola kepada masyarakat dalam melakukan pelaksanaan pembangunan sesuai kebutuhan masyarakat anggarannya belum terlihat dalam KUA-PPAS tersebut," kata Rustam.
 
Selanjutnya Rustam menambahkan, bahwa pihaknya sepakat kalau hutang daerah tahun 2016 dilakukan pembayaran hutang dahulu pada 2017 di APBD murni, oleh karena itu pihaknya mengembalikan kepada TAPD dan Bappeda untuk melakukan perubahan anggaran tersebut, sehingga APBD 2017 bisa segerah di selesaikan.
 
"APBD ini kepentingan orang banyak yang harus cepat diselesaikan, bukan saja pemerintah yang butuh cepat, namun semua masyarakat Kuansing menunggu APBD disahkan," sebutnya. **Kasmalinda