Persoalan Utama Hukum Di Meranti Penegakan & Pelaksanaan Supremasi Hukum

Senin, 27 Oktober 2014

ilustrasi

PELITARIAU, Selatpanjang-Persoalan utama di bidang hukum yang mendesak untuk segera ditangani di Kepulauan Meranti  adalah penegakan dan pelaksanaan supremasi hukum. Hal ini terkait dengan fenomena munculnya model-model pengadilan jalanan dan kecenderungan main hakim sendiri serta rendahnya penghargaan terhadap HAM.

 

Kesadaran hukum masyarakat yang relatif rendah serta munculnya berbagai praktek diskriminasi, inkonsistensi dan tidak adanya transparansi di bidang penegakan hukum, menjadi gejala umum yang tengah melanda masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti.


"Keadaan ini menjadi semakin buruk, karena produk hukum yang ada belum mampu memberikan jaminan perlindungan serta kepastian hukum, apalagi rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs H Iqaruddin MSi, dalam sambutannya saat membuka Pelatihan Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) di Grand Meranti Hotel, Selatpanjang, Senin (27/10).



Oleh karenanya, lanjut Sekda, salah satu cara untuk menjawab permasalahan itu, diperlukan penyusunan dan menyempurnakan produk hukum daerah melalui review berbagai produk hukum yang telah ada, agar implementasinya sesuai dengan aspirasi rakyat.
Menerapkan produk hukum yang telah dibuat secara tegas, transparan dan tanpa pandang bulu akan mempengaruhi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan.

 

Hal itu pula akan berdampak positif terhadap terjaganya keamanan dan ketertiban serta budaya hukum pada semua lapisan masyarakat. Menurutnya, penegakan supremasi hukum mutlak dan mendesak untuk dilakukan.


"Selain itu, juga perlu meningkatkan kemampuan dan kedisiplinan aparat hukum, agar tercipta sosok aparat hukum yang profesional, memiliki integritas dan kredibilitas, sehingga keberadaan mereka mampu memberikan jaminan kepastian hukum ditengah-tengah masyarakat," harapnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad