Miliki Shabu, Dua Pria Setengah Abad di Kateman Diringkus Polisi

Jumat, 24 Februari 2017

Pelaku penyalahgunaan narkoba

PELITARIAU, Inhil - Dua orang laki - laki yang berusia setengah abad, harus menjalani kehidupan di dalam penjara, kedua tersangka ditangkap Unit Opsnal Polsek Kateman, karena menjadi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka masing - masing berinisial EE (51)warga Jalan Pendidikan Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, diamankan di Jalan Jendra Sudirman, Sungai Guntung dan M (53) seorang wiraswasta, diamankan dirumahnya di Gang Banjar, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman. 

Barang bukti yang disita dari pelaku EE adalah 1  bungkus plastik hitam yang didalamnya terdapat 2  Paket diduga Narkotika jenis Shabu - Shabu, 1 buah Tong Sampah warna Biru dan 1 Unit HP Xiomi Redmi 4, kemudian dari pelaku M disita barang bukti berupa 1 Paket bening yang diduga Narkotika jenis Shabu - Shabu, dan 1 Paket bening yang diduga Narkotika jenis Shabu - Shabu yang sudah terbuka diduga sisa pakai, 1  buah Bong atau alat hisab Shabu - Shabu, 1  korek api gas atau pancis yang terpasang 1 buah pipet dan 1 unit HP Samsung.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku bermula Ketika mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu - shabu. Kapolsek lalu memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman yang dipimpin Panit Reskrim Polsek Kateman IPTU Hendri  Berson, melakukan penyelidikan. Sekira pukul 23.45 WIB, diperoleh informasi, bahwa pelaku yang dimaksud akan melakukan transaksi di persimpangan antara Jalan Beringin 1 dengan Jalan Jendral Sudirman. 

Informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri pelaku berbadan tinggi kurus dan selalu memakai topi. Unit Opsnal yang sedang melaksanakan patroli melintas di TKP, dan melihat seorang laki - laki yang diduga pelaku sedang duduk. Petugas langsung mendekati orang tersebut. Melihat kedatangan Polisi, orang tersebut terlihat melempar sesuatu barang kedalam tong sampah yang ada didekatnya. 

" Ketika di cek, ternyata barang yang dilemparnya adalah bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 paket diduga narkoba jenis shabu - shabu. Pelaku lalu diinterogasi dan akhirnya pelaku yang mengaku bernama EE, menyebutkan, bahwa dia memperoleh narkoba tersebut dari orang yang bernama M, " terang Kapolsek, Jum'at (24/2).

Kemudian petugas segera bergerak ke rumah pelaku  M. Ketika dilakukan penggerebekan, pelaku ditemukan sembunyi di dalam WC, diduga sedang membuang barang bukti narkoba kedalam lubang Closet atau lubang WC, karena pelaku secara terus menerus menyiram lubang Closet, namun pada saat digeledah,  ditemukan barang bukti berupa 1 paket bening yang diduga Narkotika jenis Shabu-Shabu disamping Closet.

" Didampingi berapa orang saksi, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan Bong atau alat hisap shabu diatas lemari pelaku. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut." tutupnta. ***Budi