Dianggarkan Rp11,44 miliar, Bangunan Rusun Polri di Rohul Tak Kunjung Selesai

Jumat, 24 Februari 2017

Pembangunan Rusun Polri di Rohul

PELITARIAU, Rohul - Bangunan asrama Rumah susun (Rusun) Kepolisian resort (Polres) Rokan hulu (Rohul) yang dibangun di Dusun Sungai Deras, Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, dan dianggarkan sebesar Rp11,44 miliar oleh Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (Kemenpupera) RI tahun 2016 hingga bulan Februari 2017 belum selesai dan masih dikerjakan pihak Kontraktor.

Sesuai papan plang proyek yang masih terpajang dan koyak, diketahui bahwa bangunan Rusun Polres Rohul tersebut dikerjakan oleh PT. Paesa Pasindo Engineering (PPE) dengan konsultan PT Enesta. Jumlah rusun yang dibangun sebanyak 47 unit berlantai tiga dengan waktu pelaksanaan 173 hari kerja.

Kepala pelaksana kerja dari PT. PPE Frengky, pada Selasa (22/2/2017) mengakui bahwa proyek pembangunan Rusun Polri tersebut bukan proyek Multi Years (tahun jamak), melainkan proyek tahun tunggal yang pengerjaannya dilakukan pada tahun 2016.

Namun, pengerjaan proyek kegiatan tahun anggaran 2016 tersebut dilanjutkan pada tahun 2017 karena pengerjaannya tidak selesai pada tahun 2016. “Sesuai Perpres 54 tahun 2010, penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak setiap hari keterlambatan dengan tambahan waktu 100 hari kerja,”elaknya.

Frengky beralasan, keterlambatan pengerjaan pembagunan rusun Polres Rohul tersebut dikarenakan terjadinya perpindahan pada posisi bangunan semula. Dengan artian, Rusun Polri ini sebelumnya dibangun di Kabupaten Meranti. Namun seiring berjalannya waktu, berubah dan dipindah ke Kabupaten Rohul.

“Kendala kita itu Karena rusun Polri ini pada awalnya dibangun di Kabupaten Meranti. Kemudian tiba tiba berubah dan dipindah kesini (Rohul). Sedangkan kendala lainnya, disini (Rohul), kalau musim hujan sulit mendapatkan sertu karena banjir,”terang Frengky.

Namun demikian, Frengky mengaku optimis kalau dalam waktu 100 hari yang menurutnya diamanatkan dalam Perpres 54 tahun 2010 seluruh kegiatan akan tuntas. “sesuai target, maret 2017 ini akan tuntas,”katanya lagi.

Terlepas dari itu, sedikit menyempurnakan Perpres 54 tahun 2010 sebagaimana diubah menjadi Perpres 172 tahun 2014 pasal 93 bahwa “PPK dapat memutus kontrak secara sepihak apabila; a. Kebutuhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas berakhirnya kontrak; a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan”.

Itu artinya, tenggang waktu 100 hari yang disampaikan manajemen perusahaan perlu diluruskan oleh penyelenggara negara dengan turun dan melakukan audit secara terbuka. Agar kegiatan yang dilaksanakan sesuai prosedur dan hasilnya dapat diketahui dan di pahami semua kalangan masyarakat.***DRA