Kontrak Proyek JSR Diputus, Pemkab Meranti Siap Digugat

Sabtu, 25 Oktober 2014

Bupati Kepulauan Meranti Saat Memberikan Keterangan kepada wartawan seputar proyek JSR

PELITARIAU, Selatpanjang- Pemkab Kepulauan Meranti, Riau, melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) akan segera memutus kontrak dan menyelesaikan biaya kerja kontraktor proyek Jembatan Selat Rengit (JSR) yang terbengkalai. Jika pihak kontraktor berkeberatan, maka dipersilahkan untuk menggugat Pemkab Kepulauan Meranti ke Pengadilan.


"Setelah dilakukan pemutusan kontrak kerjanya, kita lakukan audit, nanti kita minta BPKP melakukan audit proyek ini, berapa sisanya nanti akan kita bayar dan kalau kontraktornya keberatan, kita nanti persilahkan kontraktor untuk menggugat kita ke pengadilan," Demikian ditegaskan Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Irwan MSi, kepada sejumlah wartawan saat meninjau proyek JSR di Desa Mekong, Kecamatan Tebingtinggi Barat

 

Turut hadir, Kepala Bappeda, Drs M Azza Faroni, Kepala Dinas PU, Ir H Ardhahni MT, Kepala Dishubkominfo, Hariadi SST MT, Kepala DPPKAD, Bambang Suprianto SE MM, Kabag Humas, Ery Suhairi dan Camat Pulau Merbau, Armansyah.

Setelah melihat progres kerja rekanan di lapangan, kata Irwan, secara tegas dirinya menyatakan bahwa rekanan kontraktor tidak mampu memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan kontrak kerja yang sudah diperjanjikan.

"Terjadi keterlambatan kerja dan melihat kondisi seperti ini dan tadi kita sudah konfirmasi bahwa memang sudah dua bulan proyek ini berhenti, saya minta kepada Kepala Dinas PU dalam waktu dekat untuk segera menyelesaikan dan memutuskan kontrak kerja dengan pihak ketiga itu," tegasnya.

Selain uang muka 15 persen, kata Irwan, Pemkab Kepulauan Meranti memang belum membayar biaya lanjutan atas pengerjaan proyek tersebut. "Karena memang kita mempersyaratkan beberapa hal yang ternyata mereka tidak bisa penuhi, maka kita tidak bayar," kata Bupati.

Menyangkut material proyek dan komponen jembatan yang sudah 80 persen selesai di cetak di pabrik, Irwan mengakui pihak pabrik juga sudah datang untuk meminta pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, namun itu tidak bisa dibayarkan, karena Pemkab tidak berurusan dengan pihak pabrik.

"Kita hanya berurusan dengan kontraktor, bukan dengan pihak pabrik. Kalau kontraktor bisa memasang itu dalam waktu dekat ini, kita akan bayar. Tapi kalau dia tidak bisa pasang dalam waktu dekat ini, maka itu urusan kontraktor dengan pabrik, tidak menjadi urusan kita," terangnya. (kor. nto)

 

Editorial: Rio Ahmad