Terkait Dana Sertifikasi Guru, Polres Kuansing Akan Laksanakan Gelar Perkara

Senin, 06 Februari 2017

ilustrasi@net

PELITARIAU, Kuansing - Dalam waktu dekat jajaran sat reskrim Polres Kuansing segera akan melaksanakan gelar perkara terkait dana sertifikasi guru senilai 64,6 miliar rupiah untuk memastikan apakah ada unsur pidana atau hanya sekedar pelanggaran administrasi.

Demikian disampaikan Kasubag Humas Polres Kuansing AKP Lumban G Toruan kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.

Untuk gelar perkara di Polres Kuansing dikatakan Lumban, direnacanakan minggu depan diperkirakan tanggal 10 keatas dalam bulan ini.Namun belum dapat dipastikan kapan tanggalnya. Dijadwalkan demikian kata Lumban, karena untuk pemeriksaan saksi saat ini belum selesai, jelasnya.

Dijelaskan Lumban, dari hasil gelar perkara sat reskrim polres Kuansing nantinya akan dijadikan dasar untuk menyurati dan memeriksa saksi ahli di kemenkau, kata Lumban.

Lebih jelasnya, berdasarkan sprint Polres Kuansing anggota reskrim akan langsung mengambil keterangan dan pemeriksaan ke menteri keuangan di Jakarta, terang Lumban.

Kemudian dari hasil pemeriksaan saksi ahli di kementerian keuangan nantinya Polres Kuansing kembali melaksanakan gelar perkara apakah masuk unsur pidana atau hanya sekedar pelanggaran administrasi, ujar Lumban.

Dari hasil gelar perkara ini setelah dilakukan pemeriksaan di kementerian keuangan kemudian diminta BPKP atau BPK untuk mengaudit sertifikasi dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas.

Lanjut Lumban, setelah ada hasil kesimpulan dari menkau dan BPKP atau BPK polres kembali menggelar perkara untuk mengambil keputusan akhir. Apabila dari kasus tersebut hanya pelanggaran administrasi maka penanganannya akan diserahkan pada pemda Kuansing. Namun apabila memenuhi unsur pidana maka polres akan meningkatkan penanganannya dari penyelidikan ke penyidikan, pungkas Lumban.***Kasmalinda