150 Meter Dari Kantor Camat, Alfa Mart di Kecamatan Seberida Semantara Ditutup

Jumat, 03 Februari 2017

Pasar moderen di Jalan lintas timur Alfa Mart di RT 21 RW 06 Kelurahan angkalan Kasai Kecamatan Seberida-Inhu Riau ditutup semantara pada Jum,at (3/2/2017)

PELITARIAU, Inhu - Pasar moderen Alfa Mart di Jalan Lintas timir (Jalintim) tepatnya di RT 21 RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), tidak memiliki rekomendasi pengurusan perizinan yang dikeluarkan dari kantor Camat Seberida.
 
Pasar moderen pada alatmat RT 21 RW 06 Kelurahan Pangkalan Kasai memang pernah dikeluarkan rekomendasi untuk pengurusan izin usaha, namun bukan atas nama Alfa Mart melainkan Bali Mart. Dengan munculnya papan nama usaha pasar moderen Alfa Mart tersebut perizinannya usahanya dipertanyakan oleh pihak kecamatan Seberida.
 
Tim dari kasi ketertiban (Trantib) Kecamatan Seberida yang di pimpin langsung Camat Seberida Triyatno, Jum,at (3/2/2017) sekitar pukul 10.00 WIB melakukan penertiban papan plang pasar moderen Alfa Mart yang tidak memiliki rekomendasi pengurusan perizinan usaha pasar moderen. 
 
Tim yang turun juga mau melihat perizinan yang sudah di kantongi, namun ketika perizinan atas nama pasar modern Alfa Mart tidak dimiliki maka camat memerintahkan untuk penutupan semantara usaha pasar moderen Alfa Mart. Sebelunya pihak Kecamatan Seberida juga sudah melayangkan surat pemangilan nomor 364/trantib/II/2017/25 prihal tentang klarifikasi penggunaan papan nama usaha tertanggal 1 Februari 2017.
 
"Mereka tetap membuka usaha pasar moderen atas nama Alfa Mart, surat panggilan untuk klarifikasi yang kita layangkan diabaikan, dengan demikian usaha ini menjelang dilakukan pengurusan perizinannya kita tutup semantara," kata Camat Seberida Triyatno ketika di konfirmasi pelitariau.com di lokasi pasar moderen Alfa Mart.
 
Kata Camat, pihaknya hanya melakukan tugas untuk melakukan penutupan usaha pasar moderen atas nama Alfa Mart untuk semantara menjelang dilakukan pengurusan perizinan usaha terkait dengan nama usaha Alfa Mart. Selain itu spanduk produk dengan tulisan Alfa Mart yang terpasang disamping palang nama Alfa Mart juga disita oleh petugas Kecamatan Seberida. "Lokasi ini sepengetahuan saya memiliki rekomendasi pengurusan perizinan, namun atas nama usaha Bali Mart bukan Alfa Mart," ucap Triyatno.
 
Lebih jauh disampaikannya, untuk melakukan pengurusan perizinan pihak Alfa Mart bisa langsung datang ke Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu (DPPT), namun demikian, apapun bentuk perizinan yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha di Kecamatan Seberida pastilah memenuhi syarat, salah satunya adalah rekomendasi pengurusan perizinan dari Kecamatan Seberida. "Tadi kita tanya kepada pegawai Alfa Mart, mereka tidak bisa memperlihatkan legalitasnya atas nama Alfa Mart," ucapnya.
 
Dalam kunjungan tim Trantib Kecamatan Seberida, ditemukan karyawan yang menggunakan baju seragam kerja warna merah yang bertulisan Alfa Mart. Dari jumlah karyawan Alfa Mart tersebut, tidak satupun tenaga kerja lokal di rekrut untuk bekerja di Alfa Mart di Kelurahan Pangkalan Kasai yang jarak pasar moderen Alfa Mart dari kantor camat Seberida sekitar 150 meter.
 
Diketahui, pasar moderen atas nama Alfa Mart di Kecamatan Seberida, dengan pimpinan atas nama Mulyanto SE namun pengurusan rekomendasinya atas nama Bali Mart Belilas. 3 karyawan pasar moderen Alfa Mart yang ditemui masing-masing atas nama Sopiatun asal Kecamatan Sorek Kabupaten Pelalawan, Sampurno asal Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan dan Ikbal Warman asal daerah pulau jawa. **zp