Tingkat Perceraian di Kuansing dari Tahun ke Tahun Meningkat
PELITARIAU, Kuansing - Tingkat perceraian di Kabupaten Kuansing saat sekarang ini dinilai sangat meningkat, bahkan sangat signifikan jika dibanding tahun -tahun sebelum nya.
Tingginya tingkat perceraian disebabkan faktor ekonomi, dan tingkat globalisasi (kecanggihan teknologi), namun yang lebih signifikan karena lemah nya iman.
Selama bulan januari 2017 ini, tingkat perceraian di kuansing sudah mencapai 53 kasus,"Ungkap panitera pengadilan agama Rengat H. Gambir, SH melalui Humas M. Taufik, S.Hi ketika dihubungi, belum lama ini.
Menurutnya, kasus perceraian di kuansing sampai dengan tanggal 25 januari 2017 ini, telah mencapai 53 kasus. Kasus Perceraian yang tertinggi pada cerai gugat sebanyak 30 kasus, cerai talak sebanyak 16 kasus dan cerai isbat nikah sebanyak 7 kasus.
"Dari 53 kasus perceraian yang terbanyak cerai gugat yakni mencapai 30 kasus," paparnya.
Ini baru awal januari tahun 2017, dan setiap minggu selalu terjadi kasus perceraian yang disidangkan di Pengadilan Agama Rengat cabang Teluk kuantan ini, ujarnya.
Namun diharapkan kepada pasangan suami isteri, jangan terlalu gegabah mengambil keputusan untuk bercerai, apabila terjadi cekcok dalam rumah tangga, ujarnya.
Sebab cekcok dalam rumah tangga merupakan hal biasa, dan harus mampu mengendalikan bagi pasangan suami isteri," Tukasnya.***Kasmalinda