Mulai 6 Februari Polres Meranti Berlakukan Tilang Pada Pengendara Roda Dua Tidak Menggunakan Helm

Jumat, 27 Januari 2017

Ilustrasi, Net

PELITARAU,Meranti- Para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas yang tidak menggunakan helm akan diberikan surat tilang mulai 6 Februari 2017 mendatang, hal ini tentunya untuk kelamatan bagi pengendara sepeda motor itu sendiri.

Kakpolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah Sik melalui Paur Humas polres Merant Iptu Djonni Rikmamora melalui siaran persnya Kamis (26/1/17) lalu bahwa kepada seluruh lapisan Masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti terhitung mulai tanggal 06 Februari 2017, Jajaran Kepolisian Resort Kepulauan Meranti akan melakukan tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan HELM.

Dikatakan Djonni, tindakan terhadap pelanggar lalu lintas berupa tilang bagi pengendara roda dua yang tidak menggunakan HELM ini kita lakukan mengingat tingginya angka kecelakaan yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Meranti. Selain itu kita juga telah menghimbau kepada seluruh SKPD di Kabupaten kepulauan Meranti untuk menyampaikan kepada seluruh stafnya agar selalu menggnakan helm ketika mengendarai sepedamotor.

Perluu kita ketahui bersama, Memang aneh jika ada orang yang selalu menolak memakai helm standar dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya. Padahal helm itu tidak lain dan tidak bukan adalah untuk kebaikan si pengendara sepeda motor itu sendiri. Korban terus berjatuhan akibat cedera kepala yang terjadi saat kecelakaan, sehingga memaksa pemerintah untuk mewajibkan setiap pengendara sepeda motor untuk memakai helm yang baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak pendek. Tidak hanya untuk tujuan perlindungan atau proteksi saja, namun juga untuk tujuan estetika si pemakai helm.***ek