
internet
PELITARIAU, Dumai - Besaran Upah Mininum Kota (UMK) Dumai tahun 2015 diperkirakan masih tetap di angka Rp1.900.000. Alasan, UMK Dumai merupakan angka tertinggi dibanding 11 kabupaten dan kota lain di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Amiruddin, mengatakan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp1,7 juta. Jadi menurutnya, UMK Dumai masih tetap untuk tahun ini.
"Kalau kami prediksi UMK daerah kita masih bertahan dan tidak mungkin lagi naik, karena upah kita sudah tertinggi di Riau. Yang jelasnya, jumlah itu masih mencukupi untuk kebutuhan pekerja," kata Amiruddin, Jumat (24/10/14).
Ia menjelaskan, pengusulan besaran UMK masih harus menunggu hasil pembahasan yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai, melibatkan kalangan organisasi perburuhan dan asosiasi pengusaha.
Menurutnya, DPK Dumai dan pihak terkait tengah mempersiapkan rencana memulai pembahasan UMK 2015 yang dijadwalkan secepatnya.
"Tim pengupahan sebelumnya juga telah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar dalam penetapan upah minimum seperti yang diatur dalam pasal 88 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya.
Kata dia, penetapan KHL berdasarkan kajian terhadap 6 item yang akan dijadikan pertimbangan, yaitu tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, kemampuan perusahaan swasta, sektor marginal, UMK tetangga dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
"Tim survei sudah turun ke lapangan untuk melihat harga barang di pasaran dan beberapa komponen lainnya yang akan menjadi dasar penetapan kebutuhan hidup layak," katanya.
Dia berharap tahapan pembahasan UMK bagi karyawan swasta ini bisa berjalan dengan lancar dan tertib serta tidak menimbulkan persoalan baru agar hubungan kerja antara perusahaan dan pekerjaan rukun harmonis.
Ketua DPK Dumai Syamsuddin menyatakan, pembahasan upah minimum akan segera dimulai dan sejauh ini sudah dilakukan berbagai kesiapan pelaksanaannya. "Secepatnya dimulai dan mudah-mudahan November sudah tuntas," katanya.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai menetapkan UMK 2014 sebesar Rp1.995.520 atau mengalami kenaikan sekitar 33 persen dibanding tahun sebelumnya, yaitu Rp1,49 juta. Sebagaimana dilansir riauterkini.com. (PR-cr.ram)
Editorial : Ramdana Yudha