Dua Kasus Tidak Pidana Pencurian Di Nipah Sendanu Terungkap Dalam Sehari Oleh Polres Meranti

Ahad, 22 Januari 2017

Dua Kasus Tidak Pidana Pencurian Di Nipah Sendanu Berhasil Di ungkap Dalam Sehari Oleh Polres Meranti

PELITARIAU, Meranti-Jajaran Polres Meranti dalam sehari berhasil menguak dua kasus dan empat tersangka maling pada kasus dan tempat yang berbeda berhasil ditangkap. 

 

Berhasilnya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian oleh Polsek Tebintinggi ini diawali dengan menangkap dua tersangka maling tab 3 merek samsung pada Sabtu (21/1/2017) lalu milik Korban Ino (25) yang diketahui honorer di PMM Kecamatan Tebingtinggi Timur. 

 

Sedangkan tersangkanya masing-masing berinsial SA (20) dan SU (20).

 

Kasus yang terjadi pada Jumat (13/1/2017) pekan lalu sekitar pukul 10.00 WIB itu, berawal dari korban Ino sedang lengah sehingga tersangka SA begitu leluasa mengambil barang eletronik Ino yang tersimpan di dalam tas di atas meja kerja.

 

Usai mengambil tab 3 korban, tersangka SA menemui temannya SU untuk bersama-sama menjual barang yang bukan milik mereka. Namun, aksi kedua tersangka tak berjalan mulus, perbuatan kedua warga Desa Nipah Sedanu, Kecamatan Tebintinggi Timur ini ketahuan dan berhasil diamankan warga.

 

"Barang bukti 1 unit tab 3 Merk Samsung Galaxy warna putih, dan kedua tersangka sudah kita amankan. Kerugian korban Rp2,7 juta," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Barliansyah SIK, dalam siaran pers group WhatsApp yang diposting Paur Humas Meranti, Ipda Djoni.

 

Pada hari bersamaan Polsek Tebingtinggi juga berhasil mengamankan dua tersangka maling mesin pompa milik Musholla Sl Khairat, Dusun Sentosa, Desa Sei Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur. 

 

Dua tersangka masing-masing berinisial WS (19) dan Azk (19), diamankan setelah menjual barang curiannya kepada Eri, seharga Rp 250 ribu. 

 

Hasil curian ini sudah sempat dibagi dua kedua tersangka ini, namun mereka bernasib naas karena ketahuan warga hingga diamankan, begitu juga dengan Eri yang bisa dibelik dengan pasal penadahan. "Saat ini empat tersangka dalam kasus terpisah diamankan di Mapolres Meranti dan Eri masih dimintai keterangannya," ucap Joni, seraya mengatakan korban pihak Musholla mengalami kerugian Rp 400 ribu. ***ek