Aseng Kuasai Puluhan Ribu Hutan Peranap, Masyarakat Minta Izin PT CSS Dicabut

Sabtu, 21 Januari 2017

Tokoh masyarakat Kecamatan Peranap, H Tomimi Comara

PELITARIAU, Inhu - Ribuan haktare hutan di yang masuk dalam wilayah Kecamatan Peranap dan Batang Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dikuasai oleh pengusaha bermata sipit Suhadi alias Aseng. Semula areal hutan yang bisa dinikmati untuk kemakmuran masyarakat, saat ini sudah berubah menjadi areal Hutan Tanaman Industri (HTI) atas nama PT Citra Sumber Sejahtera (PT CSS).
 
Masyarakat 3 Desa yang masuk dalam areal perkebunan akasia HTI milik PT CSS, sejak tahun 2002 tidak pernah mendapat perhatian Corporate Sisial Responsibility (CSR) dari hasil hutan yang dikelola pengusaha bermata sipit atas nama PT CSS tersebut. Fee hanya diberikan kepada Desa Pauhranap Kecamatan Peranap, namun hanya sebagai alat untuk mengandu domba masyarakat.
 
Demikian disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Peranap, H Tomimi Comara Sabtu (21/1/2017) kepada pelitariau.com. "Sudah banyak keluhan masyarakat tentang, tidak adanya kepedulian perkebunan akasia PT CSS dilingkungan desa, masyarakat minta lahan hutan kembali diserahkan agar bisa dinikmati hasilnya oleh masyarakat," ujar Tomimi.
 
Menurut mantan anggota DPRD Inhu ini, Dari 3 desa yang ada di kawasan perkebunan akasia PT CSS hanya desa Pauhranap yang mendapatkan fee 7 ribu per-ton kayu akasia yang dikeluarkan oleh PT CSS, sedangkan 2 desa lain desa Punti Kayu dan desa Pesajian tidak diperhatikan. "Ini sama saja upaya PT CSS mengadu dua desa dengan satu desa yang menerima fee," ujar Tomimi.
 
Hasil kayu akasia HTI yang dikelola oleh PT CSS jelas Tomimi, diketahui persis berapa jumlah hasil keluar setiap bulan namun tidak diberitahu secara transparan kepada pemerintah desa. "Fee untuk desa Pauhranap saja diberikan jauh dari harapan, masyarakat berharap 2 desa lainnya mendapatkan perhatian dalam bentun CSR," ujarnya.
 
Tomimi Comara mengaku, menantang pemberian perizinan kepada PT CSS jauh sebelum oprasional dan pengolahan hutan dilakukan. Berdasarkan kajian dan hitungan sederhana saja jelas Tomimi, jika lahan tersebut dikuasai masyarakat untuk perkebunan karet atau jenis komoditi lainnya maka, rata-rata pendapatan masyarakat per kepala keluarga setiap bulannya bisa mencapai lebih dari Rp 3 juta.
 
Labih jauh dijelaskan Tomimi, masyarakat mendukung upaya DPRD dalam hearing manajemen PT CSS sebab, keberadaan PT CSS hanya mengambil hasil alam milik daerah Inhu, kontribusinya kedaerah apalagi untuk lingkungan masyarakat samma sekali nol besar. "Sejak tahun 2002 CSR PT CSS untuk desa Pauhranap hanya 1 ekor sapi, itu cerita pengurus desa kepada saya," jelasnya.
 
Sebagai mana diketahui, PT CSS tidak mempekerjakan masyarakat tempatan, diketahui juga bahwa PT CSS tidak memiliki kantor untuk menjalankan manajemen oprasional di Kecamatan Peranap apalagi di Inhu. "Puluhan ribu lahan akasia PT CSS hanya dikuasai beberapa orang saja, PT CSS paling hanya memiliki 5 orang karyawan, mana karyawan PT CSS masyarakat asli Inhu," tanya Tomimi. **zp/ram