Tipu Tokeh Sawit, Warga Tanjung Simpang Pelangiran Nikmati Jeruji Besi

Rabu, 18 Januari 2017

Pelaku Tindak Pidana Penipuan

PELITARIAU.COM, Inhil -  Seorang pemuda berinisial Em warga Kilometer 23 Simpang Kanan Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa harus mendekam di jeruji besi, pasalnya pria berumur 18 tahun tersebut terbukti sebagai pelaku tindak pidana penipuan uang sebanyak Rp 4.008.000. 

Korban adalah H Hasbi (57), seorang penampun sawit, Alamat Perumahan Pabrik Nyato PT. THIP Desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir yang terjadi pada hari Minggu (8/1) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB. 

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi mengatakan saat itu pelaku datang ke rumah korban untuk menyerahkan nota pembelian sawit, sebagai tanda bahwa pelaku sudah menyerahkan buah sawit kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg, kemudian tanpa memeriksa lagi, korban membayar nota tersebut dengan harga Rp 1.000/kg, dan membayarkan uang sebanyak Rp 4.008.000 kepada pelaku. 

Selanjutnya, dikatakan Raffi, Pada hari Senin, (9/1) pukul 12. 00 WIB, korban menanyakan jumlah sawit yang sudah dimuat kepada Nakhoda KM Walabuana yang bernama Bakri dan dijawab bahwa jumlah sawit korban sebanyak 5 ton 166 Kg. Mendengar jawaban tersebut, korban merasa heran karena merasa sudah membayar pembelian buah sawit sebanyak 2 nota seberat 9 ton 174 kg dan kemudian setelah dicek, ternyata pelaku tidak pernah menyerahkan sawit yang sudah dibayar kepada korban sebanyak 4 ton 8 kg. 

Merasa tertipu, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Pelangiran pada hari Senin tanggal 16 Januari 2017 pukul 17.00 WIB,  Setelah mendapat laporan dari korban, Kapolsek Pelangiran IPTU M Raffi memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Herry Indrawan untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan pukul 20.00 WIB pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. 

" Dari tangan pelaku dapat diamankan sisa uang sebanyak Rp 2,8 juta  dan sepasang baju serta celana yang dibeli pelaku dari uang hasil penipuan tersebut, Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Pelangiran, guna penyidikan lebih lanjut, " tutur IPTU M Raffi, Rabu (18/1).***Budi