Tidak Tau Batas Desa, Ini Alasan PT CSS Enggan Bantu Dua Desa lainnya

Senin, 16 Januari 2017

Humas PT CSS, Azrin Saragih (baju hitam) saat bersama camat Peranap Azwarno (baju putih) saat melakukan peninjauan lapangan perkebunan akasia HTI PT CSS

PELITARIAU, Inhu - Persoalan Corporate Social Responsibily (CSR) milik PT Citra Sumber Sejahtera (PT CSS) yang mengelola lahan perkebunan akasia di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Pernap terus bergejolak. Gejolak yang muncul akibat dari dua desa lainnya tidak pernah diberikan bantuan oleh PT CSS, padahal lahan akasia perkebunan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik PT CSS juga terdapat diareal dua desa lainnya.
 
CSR yang disalurkan perkebunan akasia PT CSS diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2002 hanya kepada desa Pauhranap Kecamatan Peranap, sedangkan desa Punti Kayu dan desa Pesajian yang masuk dalam wilayah Kecamatan Batang Peranap tidak pernah diberikan bantuan.
 
Tidak adanya bantuan resmi yang diterima dua desa tersebut dari perkebunan akasia dari PT CSS, sebelumnya sudah di klarifikasi oleh Manager Oprasional PT CSS, Ir hasri. Menurutnya tapal batas Kecamatan Peranap dengan Kecamatan Batang Peranap tidak diketahui sehingga batas desa areal perkebunan akasia PT CSS dengan dua desa lainnya tidak ditemukan.
 
"Kita ada perjanjian dengan desa Pauhranap, itu diketahui oleh Pemerintah daerah, memang kita setiap bulanya menyalurkan bantuan untuk desa Pauhranap sesuai kesepakatan," ujar Hasri.
 
Semantara itu, Ketua Komisi II DPRD Inhu, H Ncik Afrizal menjelaskan, persoalan tapal batas tiga desa di yang masuk dalam izin usaha perkebunan PT CSS sempat diambil titik kordinatnya oleh pihak Tata pemerintahan (Tapem) Setda Inhu. "Kita saat itu mendampingi, namun terjadi pelecehan yang dilakukan oleh Sekdes Pauhranap," jelasnya.
 
Dengan demikian kata Politisi Gerindra tersebut, pelacakan titik kordinat yang dilakukan oleh pihak Tapem dibatalkan dan berujung melaporkan Sekdes Pauhranap ke Polres Inhu dalam dugaan penghinaan dan pelecehan lembaga DPRD Inhu. 
 
"Pembentukan desa tentu diawali dengan batas-batas, begitu juga pembentukan Kecamatan Batang Peranap, memang sepengetahuan kita ada dua desa lainnya yang masuk dalam kawasan perkebunan akasia PT CSS di Kecamatan Batang Peranap," Ncik Afrizal.
 
Terpisah, Humas PT CSS, Azrin Saragih dikonfirmasi pelitariau.com Senin (16/1/2017) menjelaskan, kalau tidak ada persoalan dalam penyaluran CSR yang diberikan oleh PT CSS. "PT CSS sudah memberikan bantuan perbulan untuk desa Pauhranap, mustinya, ini merupakan contoh baik," ujarnya.
 
Azrin menjelaskan, perkebunan akasia HTI milik PT CSS di Kabupaten Inhu, adalah perusahaan yang taat dengan aturan. "Kenapa pemberian bantuan ini dipermasalahkan, inikan sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, bantuan yang kita berikan untuk desa Pauhranap untuk membangun ekonomi kerakyatan sekitar perusahaan," ucapnya.
 
Lebih jauh disampaikan Azrin, perkebunan akasia HTI milik PT CSS, bisa dijadikan percontohan oleh pemerintah, kedepan diharapkan apa yang sudah dilakukan oleh PT CSS bisa dicontoh oleh perusahaan lainnya di Inhu. "Program CSR yang telah dilaksanakan oleh PT CSS harusnya dicontoh oleh perusahaan yang berada di Inhu dan pemerintah daerah wajib mendukung program yang sudah dilaksanakan selama ini," ucapnya. **zp/ram