Tanah Wakaf di Siak Belum Optimal, Alfdri Gelar Sosialisasi

Senin, 16 Januari 2017

Badan Wakaf Indonesia, Gelar Sosialisasi di Kabupaten Siak

PELITARIAU, Siak -  Badan Wakaf Indonesia (BWI), Gelar Sosialisasi di Kabupaten Siak, yang bertempat di Gedung Tengku Maharatu Minggu, (15/01/2017). Sosialisasi tersebut di buka Langsung oleh Wakil Bupati Siak Drs H Alfedri, M.Si selaku Ketua Perwakilan BWI di Kabupaten Siak.
 
Sosialisasi tersebut yang bertema Pembinaan Nazhir Wakaf, mendapatkan respon dari Wakil BWI Siak Muhyarudin Matondang. Ia mengatakan Potensi Wakaf di Siak belum begitu Optimal.
 
"Wakaf kita masih bersifat Konsumtif, seperti wakaf tanah ataupun wakaf masjid. Saya berharap kepada peserta yang hadir pada kesempatan ini,agar membangun pola pikir masyarakat agar berwakaf produktif. Misalnya berwakaf membangun fasilitas umum yang bisa disewakan sehingga uang dari hasil sewa tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat,"terangnya.
 
Nazhir menambahkan,"Semua itu merupakan tugas bersama untuk mengajak masyarakat se Kabupaten Siak untuk berwakaf produktif. Selain itu,agar tidak terjadi sengketa di suatu hari nanti, Wakaf tanah tersebut dibuatkan sertifikatnya.
 
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Badan BWI Siak Alfedri, mengatakan apa yang dibicarakan dari sosialisasi tersebut sangat penting terkait program maupun kegiatan BWI di Siak. Menurutnya agar kedepan semua yang diselenggarakan untuk kepentingan umat.
 
"Saya mengajak kepada Nadzir yang telah ditunjuk di setiap Kampung, agar mendata tanah wakaf. Saat ini Data yang masuk ke BWI Siak, baru sekitar 702 tanah wakaf. Artinya kita harus membuat tertib Administrasi tanah wakaf jauh lebih baik lagi,"jelasnya.
 
Alfdri juga menghimbau kepada nadzir di Kampung se Kabupaten Siak,agar meningkatkan pengelolaan tanah wakaf jauh lebih baik. Dikarenakan tidak menutup kemungkinan,tanah wakaf tersebut digugat orang dimasa mendatang.
 
"Langkah penting yang harus kita dilakukan adalah membuat sertifikat atas tanah wakaf tersebut, sehingga mempunyai legalitas Hukum yang diakui oleh Negara. Selain itu, kita juga harus meningkatkan pemeliharaan dan pengelolaan atas tanah wakaf sehingga bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.
 
Menurutnya, Jika tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan untuk membangun hotel syariah, kemudian keuntungannya dipergunakan untuk menyantuni kaum dhuafa dan anak yatim, tentu sifat tanah wakaf tersebut bisa lebih produktif dan maksimal,"pungkas Wakil Bupati Siak tersebut.
 
Dari Informasi yang dirangkum oleh Pelitariau.com, Sebelumnya telah dilakukan kegiatan yang sama di Kecamatan di Kabupaten Siak. Untuk rayon 1 Kecamatan Kandis, Rayon 2 kecamatan Tualang, Sungai Mandau dan Minas, Rayon 3 Kecamatan Koto Gasib, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan, dan Rayon 4 Kecamatan Sabak Auh, Sungai Apit dan Pusako. 
 
Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 94 orang yang terdiri dari 4 kecamatan, Kecamatan Siak, Mempura, Bungaraya dan Dayun (rayon 5).***Baim