Akhirnya Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Serahkan Ke Kejaksaan

Kamis, 12 Januari 2017

penyerahan Kedua Tersangka dari Polres Kepulauan Meranti ke Kejasaksaan Negeri Kepulauan Meranti

PELITARIAU, Meranti-Satuan Reserse Narkoba Polres Meranti telah menyerahkan tersangka Indra bersama Suprianto kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Terkait kasus Narkotika Jenis Shabu-shabu pada Selasa (15/11/2016) lalu dijalan H Sulaiman kelurahan Selatpanjang Barat.

 

Terkait penyerahan ini, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Ali Aliazar S.Sos menceritakan kembali kepada Media Kronologis Penangkapan terhadap dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu-sabu di rumah tersangka berinisial Indra yang beralamat di Jalan H Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat.

 

"Benar kita melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka yang berinisial Indra dan Suprianto dari kasus Narkotika Jenis sabu-sabu di rumah nya yang beralamat Jalan H Sulaiman Kelurahan Selatpanjang Barat " Sebut Ali Alizar S.Sos kepada Media ini.

 

Selain itu juga Ali Alizar mengatakan, dapat nya informasi A1 Anggota langsung melakukan pengepungan rumah tersangka. Pada saat pintu rumah dibuka dengan paksa saudara Id melarikan diri ke belakang rumah kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Meranti melakukan pengejaran.

 

"Tersangka Indra ditangkap ketika ingin lari dari penggerebekan anggota bersama Suprianto yang saat itu lagi asik mengunakan Sabu-sabu didalam kamar tersangka Id," ungkap nya.

 

Ali Azar, penyerahan tahap II terhadap kedua tersangka lengkap (P21) dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 5 paket kecil Sabu-sabu dengan total sebanyak 0,60 gram.

 

"Indra merupakan Pengedar yang sudah lama kita carikan,  dan Indra merupakan mantan residivis. Tersangka bersama Barang Bukti sudah kita serahkan kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Selasa (10/01/2017) sore sekitar pukul 15:00 WIB," terangnya.***