Dewan Minta Tipikor dan Inspektorat Periksa CSR PT CSS

Selasa, 10 Januari 2017

Portal masuk ke kawasan perkebunan kayu akasia HTI milik PT Citra Sumber Sejahtra di Inhu

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan sebuah keputusan yang dikeluarkan pemerintah desa Pauranap Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu), sejak tahun 2002, PT Citra Sumber Sejahtra (PT CSS) menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) senilai lebih kurang Rp 140 per-bulan.
 
Dengan adanya CSR yang disalurkan PT CSS hingga tahun 2017 ini, diduga tidak tepat sasaran. Dari nilai CSR yang disalurkan setiap bulan tersebut, diduga juga aliran CSR dari PT CSS juga dinikmati sendiri oleh pihak manajeman PT CSS.
 
Ketua Komisi II DPRD Inhu, H Ncik Afrizal kepada pelitariau.com menegaskan, kalau pihaknya sempat melakukan pembahasan tapal batas 3 desa diareal perkebunan akasia Hutan Tanaman Industi (HTI) milik PT CSS. Dengan adanya dugaan tersebut, diminta Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Inhu atau Tipikor Kejaksaan Negeri Inhu untuk melakukan pemeriksaan aliran CSR tersebut.
 
"Kita minta Tipikor dan Inspektorat melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan CSR PT CSS  yang beroperasi di Kecamatan Peranap dan Kecamatan Batang Peranap," kata politsi Partai Gerindra Inhu kepada pelitariau Selasa (10/1/2017).
 
Ditegaskannya, saat komisi II DPRD Inhu melakukan peninjauan lapangan soal tapal batas tiga desa, diantaranya Desa Pauranap, desa Punti Kayu dan desa Pesajian, pihak DPRD sudah melihat adanya dugaan penyimpangan anggaran resmi yang disalurkan oleh pihak perusahaan kepada pemerintah desa.
 
"Saya menduga, kalau aliran dana yang disalurkan manajeman PT CSS tidak sesuai dengan jumlah yang diterima masyarakat. Kita juga melihat, puluhan milyaran rupiah sejak tahun 2002 CSR PT CSS disalah gunakan," ucapnya.
 
Sebelumnya, Manager Operasional perkebunan akasia HTI milik PT CSS Ir Hasri, dikonfirmasi pelitariau.com Senin (9/1/2017) membenarkan, kalau CSR milik PT CSS setiap bulannya lebih kurang senilai Rp 140 juta disalurkan kepada pemerintah desa. CSR yang diserahkan tersebut berbentuk uang tunai diserahkan kepada pemerintah desa Pauhranap Kecamatan Peranap.
 
"Ada dasar penyaluran CSR itu untuk desa Pauhranap, selain keputusan kepala desa juga ada keputusan pemerintah kabupaten di tahun 2002. Dua desa lainnya memang tidak ada kita salurkan CSR dari PT CSS," ujarnya.
 
Lebih jauh disampaikannya, penyaluran CSR milik perkebunan akasia HTI PT CSS, untuk desa Pauranap sudah berlangsung sejak tahun 2002. "Kalau sistim kegunaan anggaran CSR itu yang tau orang desa, kita tidak ikut campur," tutupnya. *
 
Lembaga DPRD Dihina, Sudah Dilaporkan ke Polres
 
Sekretaris desa Pauhranap Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu, Abdullah, dinilai telah menghina dan mencemarkan nama baik lembaga DPRD Inhu, atas dugaan penghinaan lembaga dewan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Inhu oleh ketua Komisi II DPRD Inhu H Ncik Afrizal.
 
Terkait dugaan penghinaan tersebut atas lembaga DPRD sudah dilaporkan ke Polres Inhu Kamis (21/7/2016) tahun lalau.
 
"Disaat kami tengah mencari titik koordinat bersama bagian Tapem dan camat untuk menentukan tapal batas dua desa itu, Sekdes justru menghalangi tugas kami dan bahkan menghina.
 
"Tidak ada apa-apanya dewan tu. Lebih baik pulang saja, sebab dewan itu bukan penentu'," kata Ncik Afrizal seraya menjelaskan kalimat yang dilaporkannya ke Polres dengan terlapor Sekdes Pauranap Abdullah.
 
Terkait laporan itu Ncik Afrizal mengaku, kalau dirinya dan beberapa orang rekannya sesama anggota DPRD Inhu telah diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
 
katanya, berhenti sampai disitu, Abdullah juga mengeluarkan ancaman terhadap rombongan anggota DPRD tersebut. "Jika kalian ngotot menentukan titik koordinat, saya akan lemparkan GPS itu" tutur Encik menirukan ungkapan Abdullah.
 
"Langkah ini kita ambil guna memberikan efek jera terhadap terlapor. Apalagi sikap arogansi terlapor itu disaksikan banyak orang," pungkasnya. **zp/Ram