KontraS: Di Duga Kematian Alm Apriadi Pratama Ada Unsur Balas Dendam

Sabtu, 07 Januari 2017

Koordinator KontraS, Haris Azhar

 

PELITARIAU,Meranti-Dengan di dampingi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) keluarga korban alm. Apriadi Pratama telah melakukan proses pemantauan pada sidang lanjutan terkait meniggalnya alm. Apriadi Pratama yang meninggal akibat tindakan diduga penyiksaan yang dilakukan oleh anggota Polres Kepulauan Meranti.

Agenda sidang yang ke-2 ini mendengarkan Eksepsi ke - 3 orang terdakwa anggota Polres Meranti dari 6 (enam) orang anggota yang didakwakan terkait meniggalnya Alm. Apriadi Pratama. 

 

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga kematian alm Afriadi Pratama ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota dari jajaran Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan pembalasan dendam atas meninggalnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti Brigadir Adil S Tambunan.

 

"Berdasarkan hasil fakta - fakta yang disampaikan dalam eksepsi ke-3 orang terdakwa kami menduga bahwa kematian alm. Apriadi Pratama ada unsur perencanaan yang dilakukan oleh anggota dari jajaran Polres Meranti untuk melakukan pembalasan dendam atas meninggalnya salah seorang anggota kepolisian Polres Meranti, sehingga proses penangkapan dan penindakan terhadap alm. Apriadi Pratama bukan proses penegakan hukum," kata Divisi Sipil dan Politik KontraS, Arif Nurfikri, Jumat (6/1/17) siang saat mengunjungi kediaman keluarga korban alm Afriadi Pratama yang beralamat di Gang Utama 1, Jalan Kelapa Gading, Selatpanjang, sekitar pukul 14.00 WIB.

 

Arif juga menjelaskan, selain itu bahwa tindakan tindakan yang dilakukan oleh jajaran Polres Meranti tidak lepas dari pertanggungjawaban komando dalam hal ini Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar yang telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama.

 

"Oleh karenanya sebagaimana dari hasil pemantauan proses persidangan dan fakta - fakta yang muncul dalam eksepsi ke - 3 orang terdakwa, kami merekomendasikan beberapa hal kepada Majelis Hakim, dan meminta kepada Jaksa Penuntut Umum yakni, dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami merekomendasikan agar Majelis Hakim dalam pemeriksaan saksi - saksi nantinya untuk meminta kepada Jaksa Penuntut Umum menghadirkan mantan Kapolres Meranti AKBP Asep Iskandar untuk dimintai keterangan terkait keseluruhan proses penangkapan terhadap alm. Apriadi Pratama," ucapnya.

 

Ditambahkan Arif, mengingat bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pihak keluarga hingga sampai saat ini pihak keluarga tidak pernah mendapatkan surat penangkapan yang ditujuhkan kepada alm. Apriadi Pratama, serta pernyataan Kapolres dalam penjelasan yang disampaikan di Aula RSUD Meranti kepada masyarakat terkait dengan perintah kepada seluruh jajarannya untuk melakukan pengejaran terhadap alm. Apriadi Pratama.

 

Selanjutnya, dengan tidak bermaksud melakukan intervensi kepada Majelis Hakim, kami juga merekomendasikan agar Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menyampaikan hasil pemeriksaan uji balistik terkait penggunaan senjata api serta laporan penggunaan senjata api sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri tentang penggunaan senjata api yang mewajibkan setiap anggota yang menggunakan kekuatan melaporkan penggunaan kekuatan tersebut, selain itu laporan hasil uji balistik ini penting dilakukan untuk mengetahui siapa - siapa saja terdakwa yang melakukan penembakan dan apakah ada tersangka lain diluar ke - 6 (enam) orang yang didakwakan. "Kami berharap dari ke enam terdakwa ini nantinya bisa berkembang," harapnya.

 

Sementara itu, Kakak kandung korban alm Apriadi Pramata, Nur Afni mengharapkan agar sidang bisa berjalan dengan lancar dan meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. 

"Kami minta keadilan, dan berharap terdakwa agar dihukum yang seberat- beratnya," pintanya.***