BPN Rohul Perangi Praktek Pungli, Begini Caranya

Kamis, 05 Januari 2017

Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Rohul, Nasrul

PELITARIAU, Rohul - Dalam menyatakan perang terhadap praktek Pungutan liar (Pungli) yang kian menggema, bentuk mendukung program pemerintah pusat, Kanntor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan hulu (Rohul) sudah terapkan dan berupaya tingkatkan Transparansi terhadap pelayanan masyarakat.
 
Hindari terjadinya praktik pungli bagi masyarakat maupun oknum petugas dalam pengurusan sertifikat tanah, Kepala BPN Rohul Ir Hendra Imron, melalui Kasi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Nasrul menyatakan, bagi masyarakat yang mengajukan permohonan pengurusan surat sertifikat tanah, mereka hanya bertemu dengan petugas pelayanan di ruang pelayanan Kantor BPN Rohul.
 
Artinya terang Nasrul, seluruh tamu atau masyarakat yang berurusan akan tetap di ruang pelayanan. Mulai mereka memasukkan permohonan hingga pengambilan sertifikat tetap berada diruang tunggu pelayan. Bila nantinya ada persyaratan permohonan yang kurang, petugas akan menyampaikan di ruang pelayanan. Sehingga tidak ada lagi perbedaan pelayanan ke masyrakat yang mengurus permohonan sertifikat tanah di BPN, semuanya diberlakukan sama oleh petugas pelayanan.
 
“Kini masyarakat umum tidak bisa lagi masuk dalam kantor BPN, untuk menemui petugas BPN. Seluruhnya permohonan masyarakat di ruang pelayanan. Ini salah satu upaya kita untuk mencegah terjadi praktek pungli terhadap pelayanan di BPN”, Ungkapnya Padat Rabu (4/1/2017)
 
Kepala BPN Rohul juga, tambah Nasrul sudah membuat surat edaran untuk perangi Pungli yang ditempelkan di sejumlah ruangan Seksi di kantor BPN Rohul. Itu sebagai bentuk transparansi layanan, pemohon yang hendak mengurus surat-surat harus mengisi buku tamu terlebih dahulu.
 
“Bila ada oknum pegawai BPN yang lakukan pungli ke masyarakat, maka akan menjadi tanggungjawab pribadinya. Tentu oknum itu akan diberikan sanksi dari pimpinan", Tegasnya. **DRA