Ada Kenaikan Biaya Pengurusan SKCK di Polres Siak, Begini Ceritanya

Kamis, 05 Januari 2017

Masyarakat sedang melakukan pengurusan SKCK di Polres Siak

PELITARIAU, Siak - Kebijakan pemerintah Indonesia yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 Tahun 2016, Berisi tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Polisi republik Indonesia (Polri).

Dengan adanya perubahan atas jenis dan tarif atas penaikkan pajak kendaraan dan lain-lain di Polri tahun 2017 mulai disosialisasikan bermberlakukanya sejak 7 Januari 2017. "PP nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP yang berlaku pada Kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010, maka dengan itu jenis PNPB bidang Pelayanan Intelkam yang mengalami perubahan," kata Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (06/01) melalui Kasat Intelkam Polres Siak AKP Nusirwan SH.

Dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) katanya, sebelumnya hanya Rp 10.000,00 dengan PP yang abru berubah menjadi Rp 30.000,00. "PP ini sudah disosialisasikan kepada Masyarakat yang telah mengurus SKCK," jelasnya.

AKP Nusirwan menjelaskan, menambahkan bahwa, setiap tahunnya masyarakat yang mengurus SKCK di Polres Siak dan Polsek memang mengalami peningkatan, pada tahun 2015 lalu Polres Siak menerbitkan SKCK sebanyak 9.397 Lembar  SKCK dan pada 2016 sebanyak 13.846 Lembar SKCK.

Dari jumlah pengurusan SKCK tahun lalu, dengan rincian untuk melamar pekerjaan berjumlah 12.963, untuk mendaftaran TNI/Polri 421, untuk melanjutkan pendidikan 91, untuk pendaftaran atau pengangkatan CPNS 157, untuk Calon legislatif 5, dan keperluan lain lain 209 lembar SKCK. **Baim.