Polisi Bekuk Penjual di Togel di Kandis, Ini Pelakunya

Kamis, 22 Desember 2016

David Purba diduga pelaku tindak pidana judi penjualan togel yang diamankan polisi

PELITARIAU, Siak - Tim gabungan opanal Polres Siak meringkus penjual togel Rabu (21/12). Penangkapan pelaku tindak pidanan yang dijerat dengan pasal 303 KUHP tersebut berkat bantuan informasi dari masyarakat kepada polisi.
 
Penangkapan pelaku judi togel diketahui atas nama David Purba warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Setelah polisi mendapat informasi kemudian dilakukan penyelidikan dan  berhasil meringkus pelaku tindak pidana perjudian dijalan lintas Pekanbaru-Duri Km 10 Pasar Minggu Kecamatan Minas.
 
Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan Sik dikonfirmasi Pelitariau.com membenarkan penangkapan tersebut, menurutnya pelaku di tangkap si salah satu warung. "Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa uang Rp 60.000 dan dua lembar rekapan kertas kecil yang bertuliskan angka tebakan togel di kantong celana sebelah kiri pelaku," kata Kapolres.
 
masih kata Kapolres, kemudian dihari yang sama sekira pukul 16.00 WIB  Tim opsnal Polres Siak melakukan penggeledahan dengan di dampingi ketua RT setempat. 
 
"Atas pengeledahan tersebut dirumah pelaku ditemukan juga barang bukti berupa  buah buku mimpi, empat block kertas rekapan dan tiga belas lembar kertas rekapan kecil yang bertuliskan angka tebakan togel serta dua buah pena yang digunakan untuk menulis nomor togel," jelasnya. ***Baim