Asik Bermain Judi, 6 Warga Inhil Diringkus Polisi

Senin, 19 Desember 2016

ke enam Pelaku Beserta Baang Bukti

PELITARIAU,Inhil- Dalam rangka Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) dengan sasaran Perjudian, Polres Inhil berhasil membekuk 6 orang pelaku yang tengah asik bermain judi jenis Qiu-Qiu, Jum'at (16/12/2016) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Soebrantas Tembilahan,

Adapun ke enam tersangka adalah PP (26) Fi (31) Fit (37) AR (29) Yo (27) IG (32) pada saat ditangkap, polisi juga mengankan barang bukti berupa 1 set batu domino, 1 buah tong plastik dan uang tunai sejumlah Rp 450 ribu.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, mengatakan penangkapan ini  berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat terkait adanya permainan perjudian yg sudah sangat meresahkan masyarakat.

Dari laporan tersebut, Kasat Reskrim memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan juga langsung melakukan penangkapan terhadap 6  orang yang sedang melakukan Tindak Pidana Pejudian jenis Qiu Qiu di TKP.

"Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," imbuhnya, Minggu (18/12) malam.***Bud