Pemkab Inhil Terima Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Sabtu, 17 Desember 2016

PELITARIAU, Inhil- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik, Jum'at (16/12/2016) kemarin.

Hasil penilaian tersebut diterima oleh Asisten I Setda Kabupaten Inhil Afrizal dari Ombudsman RI Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan, Bambang Pratama di ruang kerja Asisten I Setda Inhil, Tembilahan.

Diketahui, penilaian kepatuhan standar pelayanan publik itu sesuai Undang-undang nomor 25 tahun 2009 berdasarkan penilaian terhadap pelayanan publik dan sudah memasuki tahun ke-2.

"Kabupaten Inhil pada tahun 2016 ini merupakan tahun ke-2 penilaian dari Ombudsman terahadap pelayan publik dalam kesiapan kita dalam memberikan pelayanan. Dimana, penilaian ini ada 3 zona yaitu Hijua, Kuning dan Merah. Alhamdulillah Inhil berada di Zona Kuning dimana Inhil berada dirangkin 41 Kabupaten Se-Indonesia," kata Afrizal.

Ia berharap, hasil itu mampu menjadi suatu dorongan untuk dapat meningkatkan kinerja pelayanan dimasa-masa yang akan datang. Apalagi katanya, penilaian tersebut dilakukan secara independen yang tidak pernah diketahui pihak Pemda.

Sementara itu, Asisten Bidang Penyelesaian Pelaporan Ombudsman RI, Bambang Pratama menyampaikan kalau Inhil selama ini sudah ada perbaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, daerah Inhil masih berada di Zona sedang atau kuning.

Meski begitu, ia tetap menyampaikan apresiasi karena Inhil sudah cukup standar diposisi 41 dari seluruh Kabupaten di Indonesia. "Diharapkan Bupati Inhil beserta SKPD untuk lebih fokus dalam hal pelayanan publik untuk bisa mencapai zona hijau," tandasnya***Bud/Adv