Sidang Tipikor Pemeliharan Mobnas Kebersihan Rohil, Tuntutan JPU Mengabaikan Rasa Keadilan

Kamis, 15 Desember 2016

Dr M Nurul Huda SH MH, Kuasa hukum Iwan Kurniawa

PELITARIAU, Pekanbaru - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tersangka Iwan Kurnia dalam sidang dugaan korupsi pemeliharan mobil dinas, di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) jauh rasa keadilan. Iwan yang hanya korban dalam dugaan korupsi ini harus dibebaskan dari semua tuntutan.
 
Demikian disampaikan Dr M Nurul Huda SH MH, Kuasa hukum Iwan Kurniawan Kamis (15/12) di Pekanbaru. "Klaen saya sebelumnya menjabat sebagai sekretaris dinas kebersihan dan pertamanan Pemkab Rohil, dia selalu dimintai uang oleh pimpinannya (Ibus Kasri,red) dengan berbagai keperluan, dalam kasus ini klaen saya hanya korban," ujar Nurul Huda.
 
Menurut ahli hukum pidana ini, semua fakta sudah terbuka dipersidangan, Iwan Kurniawan yang dituntut 8 tahun penjara serta dituntut mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1,8 miliar, tuntutan yang dibuat JPU sama sekali tidak berdasar sebab, Iwan Kurniawan tidak menikmati uang yang dituduhkan kepadanya.
 
"Pak, bantu bapak dulu untuk pra jabatan anak," bunyi SMS yang dilihatkan penasihat hukum Iwan, dimana SMS berasal dari pimpinannya
 
Dari fakta persidang juga, kata Nurul Huda, bukti pertemuan pimpinan Iwan Kurniawan meminta uang kepadanya serta ada dua puluh bukti Short Massage Service (SMS) yang dikirimkan pimpinannya kepada kepada Iwan Kurniawan (bawahan,red) untuk meminta uang, termasuk untuk biaya pernikahaan anak pimpinan Iwan Kurniawan juga dimintai uang.
 
Ditanyakan, langkah apa yang akan dilakukan penasihat hukum dalam melakukan pembelaan terhadap Iwan Kurniawan menghadapi tuntutan jaksa? Doktor hukum pidana ini menegaskan kalau dirinya bersama rekan-rekannya akan merumuskan materi pledoi (jawaban tuntutan,red) pada persidangan selanjutnya.
 
"Dari bukti-bukti dan fakta persidangan, saya menyakini kalau klaen kami tidak bersalah dan kami berkeyakinan hakim akan mengambil keputusan yang seadil-adilnya, dengan melepaskan klaen kami dari segala tuntutan," jelasnya. 
 
Sidang dugaan korupsi pemeliharan mobil dinas, di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil Rabu (14/12/2016) di PN Pekanbaru jalan teratai Pekanbaru, dalam persidangan menghadirkan terdakwa mantan Sekretaris Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil, Iwan Kurniawan.
 
Sidang korupsi pemeliharan mobil dinas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Rohil dengan 4 terdakwa. JPU menuntut 8 tahun penjara.
 
Dalam agenda sidang pembacaan tuntutan tersebut, JPU, Edy Sugandi, Aditya Febricar dan Niki Junismero menyatakan terdakwa Iwan Kurniawan Cs secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
 
Dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. **zpn