DPRD Riau Sahkan Perda TJSP, Ini Bentuk Kewajiban Perusahaan

Rabu, 14 Desember 2016

Anggota DPRD Riau asal pemilihan Kabupaten Rokan hulu (Rohul) H Syamsurizal ST MT

PELITARIAU, Rohul - Untuk membantu daerah khusunya Pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksana kegiatan pembangunan, tahun 2017 mendatang semua pihak yang melakukan kegiatan usaha khususnya Perseroan Terbatas (PT) harus ikut serta membangun daerah di tempat oprasionalnya sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) Riau.

Demikian disampaikan anggota DPRD Riau asal pemilihan Kabupaten Rokan hulu (Rohul) H Syamsurizal ST MT kepada pelitariau.com Rabu (14/12). "Perda TJSP nantinya akan mewajibkan perusahaan-perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan daerah, khususnya di daerah tempat usaha operasionalnya," ucap Syamsurizal.

Untuk wilayah pemilihannya, yaitu Kabupaten Rohul, menurut Syamsurizal, banyak potensi yang bisa digali dari sektor usaha perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) yang bisa membantu pembangunan daerah. "Rohul dibangun bersama-sama dengan melibatkan potensi daerah seperti sektor  Perkebunan, dan Industri PKS," ujarnya.

Dirinya optimisi dengan Perda TJSP akan mampu menopang pembangunan di daerah Rohul. Dengan adanya partisipasi pengusaha diharapkan anggaran pembangunan tidak hanya berpacu pada APBD Rohul, namun juga bisa dibantu oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah Rohul.

Syamsurizal juga menjelaskan, tahun 2017 Rohul akan melakukan pembangunan secara maksimal, selain dari sumber TJSP, pemprov riau juga sudah menyepakati bersama DPRD mengucurkan Bantuan keuangan (Bankue) senilai Rp 30 milyar bersumber dari APBD Riau 2017. "Kita sudah sepakati Bankue Rohul Rp 30 milyar tahun depan (2017,red)," jelasnya. **Dra