Mau Mengadopsi Bayi Yang Dijilat Anjing, Lengkapi Syaratnya di Dinsos Siak

Ahad, 11 Desember 2016

Bayi malang yang ditemukan saat di jilat anjing masih di rawat di RSUD Arifin Ahmad

PELITARIAU, Siak - Penemuan bayi yang sempat menggemparkan masyarakat Kecamatan Minas Jaya Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. Polsek Minas mendalami kasus pidana penelantaran bayi berjenis kelamin perempuan yang sempat dijilat dan digigit seekor anjing.

Gerak cepat polisi akhirnya berhasil menangkap Ibu bejat dari bayi malang tersebut, penangkapan ibu bayi itu selang waktu sehari (08/12) oleh time gabungan Polsek Minas. Mapolsek Minas dan Polres Siak masih mendalami kasus tersebut. serta mencari tahu siapa lelaki dari bapak bayi dari hubungan terlarang itu.

Sementara Ibu bayi bejat tersebut, sekarang dirawat di Pukesmas Kecamatan Minas Jaya. Di karenakan sakit sejak melahirkan dengan cara tak lazim.

Dari informasi yang berhasil dirangkum oleh Pelitariau.com, bayi tersebut semenjak diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Siak, sekarang beranda di Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Siak Nurmansyah melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Wan Idris Ssos, dia mengatakan bahwa bayi tersebut di rawat di Rumah Sakit Arifin Achmad Pekanbaru.

"Bayi tersebut sedang dirawat di Rumah Sakit Arifin Achmad guna untuk mendapatkan perawatan intensif, dikarenakan kondisi bayi tersebut prematur dan sangat memprihatinkan. Dan bayi tersebut dibawa pengawasan Dinas Sosial Provinsi Riau," jelas Wan Idris.

Darin data semantara yang masuk, banyaknya minat masyarakat untuk mengadopsi bayi malang yang sempat di jilat anjing tersebut. Dia mengatakan jika ibu bayi tersebut tidak mau mengambil bayinya, maka siapa yang mau jadi orang tua bayi tersebut bisa datang ke Dinas Sosial Siak melalui Kabid Rehabilitasi Sosial Wan Idris.

Untuk memiliki hak asuh atas bayi tersebut, Ada beberapa proses yang harus dipenuhi oleh calon orang tua bayi tersebut, yaitu melalui Tata cara adopsi anak yang diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP Adobsi) dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 (PERMEN) tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

Semoga bayi tersebut diberikan umur yang panjang dan menjadi anak yang saleha berguna bagi negara suatu saat nanti, serta ibu dan bapak bayi tersebut diberikan hidayah oleh Allah SWT menjadi manusia yang berakal. ***Baim