Bayi Berumur 5 Jam di Buang, Asik Dijilatin Anjing, Ibunya Sudah Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 Desember 2016

Ibu bayi malang yang ditemukan sedang dijilat anjing akhirnya di tangkap polisi

PELITARIAU, Siak - Identitas ibu bayi yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan masih berumur 5 jam sudah ditemukan, bayi malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (07/12) di Minas Kecamatan Minas Jaya Kabupaten Siak sedang di jilat anjing.
 
Atas tindakan Ibu dari bayi malang tersebut, sebelumnya mengegerkan warga Kampung Minas Kecamatan Minas. Setelah dilaporkan warga setempat tentang penemuan bayi ke Polsek Minas, sebanyak 14 personil polisi intel Polsek Minas diterjunkan kelapangan guna melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana penelantaran bayi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Jaya Komisaris polis P Lukman P SH.
 
Tidak menunggu silang waktu lama, Kamis (8/12) pagi sekira pukul 10.20 WIB, polisi berhasil meringkus ibu kandung bayi yang diduga sebagai pelaku pembuangan dan penelantaran bayi, dimana saay bayi malang itu ditemukan sedang dalam kondisi mengenaskan dan terlihat dijilat anjing.
 
Kapolres Siak  AKBP Restika P Nainggolan Sik dikonfirmasi pelitariau.com membenarkan, kalau pelaku yang menelantarkan bayi berumur 5 jam tersebut sudah ditangkap. Pelaku ditangkap di kediamannya jalan Perawang KM 01 daerah Simpang Perawang Kelurahan Minas Jaya.
 
"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengembangan dilapangan, team Resintel Polsek Minas melakukan pemeriksaan terhadap diri pelaku yang telah dicurigai melakukan tindak  pidana penelantaran terhadap bayi," ujar Restika.
 
Polisi mengetahui identitas ibu bayi malang tersebut bernama Ayu Marintan Sianturi (19) juga diketahui baru tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di salah satu sekolah di Riau. "Pelaku semula tidak mengakuinya, kalau baru saja habis melahirkan. polisi pelaku ke Pukesmas untuk di lakukan Visum-et Revertum, dari keterangan Dokter yang menanganinya, pelaku positif baru melahirkan," jelas Restika.
 
Dalam penyelidikan, polisi Polsek Minas menurunkan Polwan Bripda Aninsa Elfitri guna untuk penyelidikan lebih lanjut serta mendatangkan petugas medis Dr Delreta serta dua orang bidang masing-masing Bidan Nurani dan Bidan Zaini Irawati untuk melakukan pemeriksaan.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan medis dan introgasi, pelaku tersebut mengakui telah menelatarkan dan membuang bayinya yang baru berumur 5 jam, aksi pembuangan bayi tersebut semula untuk menyembunyikan perbuatan terlarang pelaku kepada kedua orang tuanya.
 
"Pelaku menerangkan bawa dirinya melahirkan dengan cara sendiri pada hari Rabu (07/12) sekira pukul 03.00 WIB dikamar mandi rumah pelaku yang mana pelaku hendak mau buang air kecil namun saat mau buang air kecil pelaku lansung melahirkan bayi tersebit," jelasnya.
 
Setelah melahirkan bayi tersebut, pelaku lansung membuang bayinya ke pinggir jalan di Gang Bukit Berbunga RT 03 RW 07 Kelurahan Minas Jaya. "Setelah membuang bayi tersebut, pelaku pulang kerumahnya untuk istrahat (tidur,red) dan sekira pukul 05.00 WIB pelaku bangun dan membantu ibunya memasak," ujar Kapolres.
 
Dari keterangan orang tua pelaku, terlihat terkejut kalau anak perempuannya selama ini hamil. Karena selama pelaku hamil, kata orang tuanya pelaku menyembunyikan ciri-ciri kehamilannya dengan cara memakai baju yang besar setiap hari. **Baim