2016 Kejari Rohul Eksekusi 8 Perkara Kurupsi, Gelar Peringatan HAKI

Sabtu, 10 Desember 2016

Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Rohul menggelar aksi pembagian stiker dan brosur peringatan Hari Anti Korupsi (HAKI) yang bertulisan mengajak mencegah pelaku tindak pidana korupsi di Kabupaten Rohul

PELITARIAU, Rohul - Sempena Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) yang jatuh pada 9 Desember 2016 kemarin, Kejaksaan negeri (Kejari) Rokan hulu (Rohul) membagikan seribu Stiker dan Brosur kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Rohul.
 
Aksi bagi Stiker dan brosur pada peringatan HAKI tersebut, dilakukan para jaksa di perempatan lampu Lalu lintas (Lantas) di jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di bundaran Ratik Togak Kota Pasir Pengaraian, pada hari Jumat (9/12/2016).
 
Dihadapan masyarakat, Kepala seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Rohul Agus Kurniawan didampingi Kasi Pidana khusus (Pidsus), Nico Fernando mengatakan Stiker dan Brosur yang dibagikan bukan hanya kepada para pengendara yang melintas di ruas jalan, melainkan dilingkungan Pemkab Rohul.
 
"Bukan hanya stiker dan brosur yang dibagikan ke masyarakat, baliho-baliho juga dipajang disepanjang jalan Taman Kota Pasir Pengaraian yang isinya bertemakan mengajak masyarakat membasmi korupsi", Ungkap Agus.
 
Diterangkannya, Korupsi merupakan hal yang sangat merugikan banyak orang, bahkan korupsi juga akan menghambat pembangunan di daerah-daerah. Untuk itulah dirinya mengajak semua Elemen agar bersatu dalam membasmi korupsi.
 
"Pada intinya kita ingin mengajak masyarakat untuk berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Sebab, korupsi adalah bahaya yang harus dibasmi secara bersama-sama", Ungkap Agus.
 
Tujuan dari bagi-bagi stiker dan brosur katanya, tentunya mengajak masyarakat, dan ASN yang ada dilingkungan Pemkab Rohul untuk bersinergi dalam memberantas korupsi.
 
Diharapkannya, Peringatan HAKI 2016 bertemakan "Bersih Hati, Tegak Integritas, ‎Kerja Profesional, dan untuk Indonesia Tangguh". Dengan momen peringatan HAKI Negara Indonesia bisa lebih tangguh dalam menghadapi korupsi.
 
"Tema dari peringatan HAKI 2016 bisa benar-benar diterapkan, sehingga pembangunan di Indonesia khsusunya di Rohul bisa berjalan dengan lancar dan cepat", Harapnya.
 
Mendampingi Agus Kurniawan, Nico Fernando selaku Kasi Pidsus menjelaskan pada Tahun 2016 pihaknya telah melakukan penyidikan 1 perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) di salah satu instansi pemerintahan.
 
Untuk  penuntutan dalam kasus korupsi selama 2016 terdapat 6 Perkara, Eksekusi 8 Perkara, sedangkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Rohul ada 2 orang.
 
"Untuk DPO yang berhasil kita amankan ada 2 orang, penyelamatan aset pembayaran uang pengganti dan denda, berjumlah  Rp 4,3 milyar," Tandasnya. ***Hendra