Oknum Humas BUMN Lecehkan Profesi Wartawan di Inhu, Ini Pernyataan Praktisi Hukum Riau

Jumat, 09 Desember 2016

Advokat Justin Panjaitan,SH

PELITARIAU, Inhu - Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik seorang mahasiswa Pascasarja Universitas Islam Riau (UIR) Zulpen Zuhri dan penistaan profesi wartawan yang dilakukan oleh oknum pegawai BUMN PT Pertamina EP Lirik dengan menggunakan akun facebook, harus disikapi serius oleh polisi. Proses hukum yang dilakukan polisi juga sebagai bentuk pembelajaran hukum dan sosialisasi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2008.

Dengan jalanya proses hukum sampai kepengadilan dalam upaya memberikan kepastian hukum, dugaan pencemaran nama baik dan penistaan profesi wartawan menggunakan media sosial facebook, kedepan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat postingan tulisan dan gambar di akun facebooknya.

Demikian dikatakan Praktisi hukum di Riau Justin Panjaitan SH kepada wartawan Jum,at (9/12/2016). "Dalam menerapkan sanksi atas perbuatan pelaku pemilik akun facebook atas nama Ahmad Jabbar, pelaku seperti mengajak orang menilai buruk terhadap mahasiswa bersangkutan dan kebetulan mahasiswa itu berprofesi sebagai wartawan menggunakan akun facebook, itu sudah terjadi peristiwa pidana," ujar Justin.

Sebagai karyawan PT Pertamina EP Field Lirik, pelaku diketahui memegang jabatan Legal and Relations Asiten Manager Pertamina EP Field Lirik juga atas nama Ahmad Jabbar, dimana jabatan pelaku sangat strategis dalam pengelolaan anggaran Coporete Social Responsibiliy (CSR) wilayah oprasional PT Pertamina EP Field Lirik di Kabupaten Indragiri hulu (Inhu).

"Sikap pelaku menolak proposal permohohan bantuan beasiswa pendidikan dengan dibuat di facebook sampai membuat semua pihak bisa mengakses dan berkomentar miring, itu tidak mencerminkan sikap seorang karyawan bidang legal relations, itu sama saja jabatan humas, dimana humas harus menjaga hubungan dengan semua pihak," ujar Justin.

Justin mengatakan, dirinya melihat akun facebook pelaku (Ahmad Jabbar,red) menulis dengan menyebar kebencian untuk mempermalukan korban sengaja dilakukan agar semua pihak beropini buruk terhadap pribadi Zulpen sebagai pemohon beasiswa dan mengajak semua orang membenci profesi wartawan. "Pejabat humas itu harus menjaga hubungan baik dengan semua pihak, terlebih lagi dengan wartawan, apalagi pelaku bekerja di perusahaan BUMN ternama bidang perminyakan," jelas Justin.

Sebagai perusahaan resmi saran Justin, ketika ada surat masuk apapun bentuknya, maka pihak penerima surat harus menjawab surat tersebut secara resmi agar bisa menjelaskan secara rinci dan tegas, jika yang dimohonkan adalah biaya beasiswa maka perusahaan harus melihat alokasi anggaran CSR bidang pendidikanya. "Saya rasa beasiswa dari sumber CSR PT Pertamina EP Lirik, dimungkinkan untuk dikabulkan permohonan beasiswa mahasiswa yang tinggal dan menetap di Inhu," jelasnya.

Advokat ini juga menjelaskan, sebagai pejabat BUMN, apalagi dibidang relations atau penghubung masyarakat dengan perusahaan tempatnya bekerja harus selalu membuka diri, buka malah menimbulkan konflik yang sampai keranah hukum. "Kita minta humas perusahaan yang ada di Riau tidak mencontoh prilaku oknum humas PT Pertamina EP Lirik, Pimpinan PT Pertamina atau SKK Migas harus memecat pelaku," harapnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Inhu, Eka Buana Putra SH, menyayangkan perbuatan pelaku, seharusnya seorang humas bisa melakukan komunikasi baik dengan pihak media karena merupakan corong bagi perusahaan dan baik buruk informasi yang keluar dari perusahaan tergantung pada dirinya.

Dalam akun facebook yang di postingnya, ujar Eka, pelaku tindakan penistaan profesi wartawan oleh oknum karyawan PT Pertamina EP Field Lirik atas nama Ahmad Jabbar, sangat terlihat kalau pelaku sudah menghubung-hubungkan persoalan permohonan beasiswa yang ditolaknya dengan profesi wartawan.

Eka juga menjelaskan, atas kasus pencemaran nama baik dan pelecehan profesi wartawan yang dilaporkan ke Polres Inhu, pelaku juga menyudutkan profesi wartawan dengan menulis diakun facebooknya, seolah wartawan menyuruh atau mendesak polisi dalam kasus pencemaran nama baik dan penistaan profesi yang di proses oleh polres Inhu.

"Polisi bekerja sesuai prosedur dalam proses sebuah perkara, secara bersama-sama wartawan datang ke polres Inhu untuk konfirmasi perkembangan proses kasus yang dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penistaan profesi wartawan," ujar Eka. Alumni Universitas Bung Hatta Padang ini juga mempertanyakan, Apa maksud pelaku menulis di facebooknya soal wartawan dan kemarin juga menulis tentang wartawan mendesak polisi? Pelaku sudah keterlaluan berulang-ulang menistakan profesi wartawan, terlihat jelas pembentukan opini buruk oleh seorang humas terhadap wartawan.**ryd.